Rapat Pendapat Di Gelar Komisi II DPRD 20 Januari 2025 Propinsi Riau PT . Arara Abdi Caplok Lahan MKGR Seluas 1.625 Ha

Nasional593 Dilihat

TERBONGKAR TIDAK PUNYA IZIN DI WILAYAH HUKUM KAMPAR PROPINSI RIAU PT. ARARA ABADI

 

Mktipikor.id_ Tanggal 20 Januari 2025 lanjutan rapat setelah menerima Dokumen PT. ARARA ABADI saya di Beri waktu untuk presentasi Jeĺaskan penyerobotan PT. ARARA ABADI serta tunjukan Bukti Komisi 1, 2 dan 3 hadir Terbuka untuk umum.

 

Rapat dengar pendapat yang berlangsung senin tanggal 20 Januari 2025 di ruangan komisi ll DPRD Provinsi Riau, Adalah tindak Lanjut laporan Ketua Desa Binaan MKGR tanggal 2 Januari 2025. Perihal Pencamplokan lahan MKGR seluas 1.625 ha yang mempunyai legalitas yang palid dan Telah di verifikasi oleh camat tapung hilir ” Nurmansyah Stp. MP “. Telah menerbitkan rekomendasi program swasembada pangan di dusun IV Plambayan di Desa Kotagaro tanggal 7 Januari 2025.

 

Ketua Komisi ll Telah dapat menarik kesimpulan dan telah mendengar pihàk MKGR dan Juga pihak PT. ARARA ABDI.

 

1. MKGR Menjelaskan secara Historis / Asal muasal di Perolehnya lahan yaitu Adanya Surat izin Prinsip dari Bupati Kampar Pada tanggal 16 Mei 1991 luas 15.000 Ha untuk Desa Kotagaro PETAPAHAN pantai cermin dan Desa sikijang.

 

2. Melakukan Merintis dan Tumbang seluas 449 ha dan Telah Mempunyai Alas Hak SPT tanggal 7 september 1991 seoanyak 200 Persil ( 400 ha )

 

3. Melakukan Land Clering 7 Agustus 2000.

4. Menanam sawit Anggota Kelompok tani MKGR 120 orang dan 80 Orang warga tempatan.

5. Membangun Jalan 2.5 Km.

6.Bangun Base cems Badan Hukum KUD Karya Maju.

 

Sedang kan Humas PT.Arara Abadi Menjelaskan Tidak ada Masaalah dengan Masyarakat tetapi Humas PT Arara Abadi Tidak Bisa memperlihatkan legalitas dan Tidak maù Menyerahkan legalitas,setelah di tanya Ketua sidang Ketua Komisi ll DPRD Provinsi Riau.sementara Pihak MKGR Membawa legalitas dan Bukti Lengkap,sebagian Bukti di Serahkan 1 jam 6 Rangkap untuk ketua dan anggota perihal disikripsi laporan dokumen hasil investigasì.

Akhirnya Ketua rapat Komisi ll DPRD Riau berikan ULTIMATUM berupa detline Agar PT.Arara Abadi di Berì 1 minggu untuk.Menyerahkan dokumen Perizinan perusahaan

 

Para Anggota Komisi terdiri dari Partai PKB, GOLKAR dan PDIP yang telah mendapatkan diskripsi memberikan Justise sbb.

1. Saat ini mas Tumbang tumbang dan lend clering tidak ada komplen dari masyaràkat serta Pihak PT.Arara Abadi hal ini merupakan fakta di lapangan bahwa MKGR merupakan mempunyai Bukti kuat dalam kepemilikan lahan.

 

2. Bahwa MKGR telah melakukan pengukuran dengan BPN ( Badan pertanahan Nasional ) kampar dan telah melakukan cheking satelit dan tidak Ada terbit HPH,HGU maupun Sertifikat dan telah terbit peta hijau.

 

3.MKGR ada Arsip berupa Foto copy keputusan menteri kehutanan no 743 tanggal 25 November 1996.di provinsi Riau.dimana tidak Ada Tertulis lokasi HTI dan HTI transmigrasi.

 

4. PT.Arara abadi Berdasarkan surat Rekomendasi Gurbernur tanggal 24 Februari 1994 di Kabupaten Bengkalis 1200 haktar.Kecamatan Mandau desa Tasik Serai,Mandi Angin dan Minas.

 

5.PT Riau Agro Lestari salah Lokasi yang mana surat Keputusan Kanwil Kehutanan luas 2100 Haktar di Lokasi Minas Sindotim 776 haktar lokasi Minas Timur Tepatnya PT Expra baru anak Perusahaan PT Sindotim jalan tol dari Muara fajar ke Simpang Perawang / Kiambang.

 

6. PT Riau Agro lestari adalah Merupakan Patungan dari PT Arara Abadi anak Perusahaan PT INHUTANI beroperasi di Tempat yang salah di Kotagaro Kabupaten Kampar.

 

Dengan terjadi nya salah lokasi sejak tahun 1996 ( 27 ha ) PT.RAL / PT.Arara Abadi .PT Arara Abadi maka akibatnya timbul nuansa Pelanggaran Hukum dan Perìntah menghentikan kegiatan Perusahaan PT Riau Agro Lestari. Drs Yuspar SH.MH.mohon kiranya Komisi ll DPRD Riau Menerbitkan Rekomendasi

 

1. Agar PT Arara abadi untuk Segera pergi / Pindah dari lahan MKGR sebagai mana surat letjen Soeyono SH. Ketua umum DPP MKGR tahun 2012 dan Surat Bupati siak kepada Camat dan Tembusan kepada PT Arara abadi.

 

2. Agar PT.Arara Abadi mengganti Rugi / Memberikan Kompensasi berbentuk natural akibat tindakan yang di lakukan.

 

3. Memberikan dukungan / Bantuan dana CSR.( Corporate Social Responsibility ) guna Mensukseskan Program SWA SEMBADA PANGAN yang di laksanakan Oleh MKGR Riau.

 

By : Ulasan Jurnalis Investigasi Nasional MK-TIPIKOR. Zulkarnain ( Dwiki )

Posting Terkait

Jangan Lewatkan