Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025, atau yang sekarang disebut Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) 2025, mengalami beberapa perubahan kebijakan.
Mktipikor.id || Tasikmalaya Jawa Barat _ Perubahan ini mencakup alokasi dana untuk penyediaan buku (minimal 10%), pemeliharaan sarana dan prasarana (maksimal 20%), serta proporsi honor untuk tenaga non-ASN di sekolah negeri (maksimal 20%) dan swasta (maksimal 40%) according to detikcom.
Dana BOSP 2025 bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan dan menjamin hak akses pendidikan.
Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Tahap 2 tahun 2024 akan segera disalurkan antara bulan Juli hingga Oktober. Untuk memastikan kelancaran penyaluran, sekolah perlu segera menyelesaikan laporan realisasi penggunaan Dana BOSP tahun 2023 dan 2024, terutama untuk pelaporan di ARKAS dan MARKAS.
Data Sarpras/ Sarana Prasarana Sekolah.
No Jenis Sarpras Semester 2023/2024 Genap Semester 2024/2025 Ganjil
1 Ruang Kelas 7 7
2 Ruang Perpustakaan 1 1
3 Ruang Laboratorium 0 0
4 Ruang Praktik 0 0
5 Ruang Pimpinan 1 1
6 Ruang Guru 1 1
7 Ruang Ibadah 1 1
8 Ruang UKS 0 0
9 Ruang Toilet 5 5
10 Ruang Gudang 0 0
11 Ruang Sirkulasi 0 0
12 Tempat Bermain / Olahraga 1 1
13 Ruang TU 1 1
14 Ruang Konseling 0 0
15 Ruang OSIS 0 0
16 Ruang Bangunan 12 13
Total 30 31
** BOSP SMKN KARANGJAYA KABUPATEN TASIKMALAYA.
2024 Tahun. TAHAP 1.TAHAP 2
Rp 370.300.000
Jumlah dana yang diterima sekolah. Sedang Disalurkan. Jumlah Siswa Penerima 460. Tanggal Pencairan
18 Januari 2024. Rincian Penggunaan
penerimaan Peserta Didik baru.Rp 22.730.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 20.015.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 9.600.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 17.802.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 39.388.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 8.250.000
langganan daya dan jasa Rp 0
pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 68.840.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0
pembayaran honor
Rp 50.640.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 133.035.000
pembayaran honor Rp 0
Total Dana Rp 370.300.000
***
2024 Tahun. TAHAP 1. TAHAP 2
Rp 370.300.000
Jumlah dana yang diterima sekolah. Sedang Disalurkan. Status Jumlah Siswa Penerima 460
Tanggal Pencairan 09 Agustus 2024 Rincian Penggunaan.
penerimaan Peserta Didik baru Rp 5.600.000
pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 6.250.000
pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 57.855.000
pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 42.260.000
pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 108.787.000
pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 30.198.000
langganan daya dan jasa Rp 0
pemeliharaan sarana dan prasarana
Rp 26.800.000
penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 0
pembayaran honor Rp 89.250.000
penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kompetensi keahlian dan uji kompetensi kemampuan bahasa Inggris berstandar internasional dan bahasa asing lainnya bagi kelas akhir SMK atau SMALB Rp 3.300.000
pembayaran honor Rp 0
Total Dana Rp 370.300.000
KETERANGAN KASEK KESISWAAN :
Bahwa Kepala sekolah SMKN Karangjaya ” Rahmat ” Tidak bisa di temui di kantornya, di wakil Kasek Kesiswaan dan tidak bisa menjelaskan mengenai Anggaran BOSP itu bukan ranah kami, paparnya…..red.
:KETERANGAN OPRATOR SEKOLAH
Di lain pihak Oprator Sekolah ” Prima Wibawa ” mengatakan via telpon selularnya. Terkait Keuangan BOSP hanya di perintah kepala sekolah, adapun regulasi lainya kami tidak tau, akan tetapi mengenai penyaluran Anggaran BOSP 2024/2025 Ganjil / Genap Akan di sampaikan kepada Kepala Sekolah, tuturnya.
Keterangan yang di himpun bahwa siswa di SMKN Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya wilayah Hukum Kota.
Ada ketidak sesuaikan Dari jumlah siswa. Keterangan Di DAPODIK Berjumlah 405 Siswa. Sesuai dengan Keterangan Di Fropil.
Adapun Realisasi Dana BOSP Berjumlah 460 Siswa. Hal tersebut menjadi sebuah pertanyaan dan tentunya mengedepankan transparansi. Sesuai Undang-Undang KIP Nomor 14 Tahun 2008. tentang keterbukaan informasi publik.
Dasar hukum yang menjamin hak warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan publik . Bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik,Transparan dan Partisipatif.
Dengan duggan kurangnya transparansi mengenai hal tersebut ( Realisasi BOSP ), Berharap adanaya Evaluasi dari pihak yang terkait, Baik pemerintahan, Dinas Pendidikan/ KCD ,Dinas Propinsi Jawa Barat, Inspektorat, BPKP dan pihak Yudikatif Tipikor Polres Tasikmalaya **
Redaksi : mktipikor.id
Admin : Redaksi
Editor : IWAN GUNAWAN