Sidang Paripurna Pegesahan Pengusulan Bupati Terpilih,Dirangkaikan Dgn Akhir Masa Jabatan Bupati Dan Wabub Lama.
Mktipikor.id || Poso _ Rapat paripurna perwakilan rakyat kabupaten Poso berlangsung di gedung awula pertemuan DPRD Senin(10/02)Dalam pokok pembahasan tentang pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan wakil bupati Poso masa jabatan 2021 sampai dengan 2024 telah disepakati oleh ketua DPRD Samuel Munda.
Dalam penyampain Samuel lewat teks pemberhentian Bupati dr Verna M.G Ingkiriwang bersama Wabub M.Yasin Manggun S.sos.dengan alasan berakhir masa jabatan di umumumkan secara terbuka melalui amana UUD No 23 Thn 2014 tentang pemilihan Daerah sebagaimana dalam kuhap terakhir UUD No 6 Thn 2023,Tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UUD No.2 Thn 2022 tentang cipta kerja menjadi UUD yang ketentuanya mengatur kepalah Daerah atau wakil Kepalah Daerah diberhentikan.
Seiring dengan telah usainya masa jabatan Bupati dan Wabup melewati proses pemilihan Kepalah Daerah serentak secara nasional pada tahun 2024,Ketua DPRD Samuel Munda atas nama pimpinan anggota DPRD mengucapkan banyak terimah kasih atas kerja samanya yang telah banyak memberikan kontribusi positif dalam pembangunan sumber daya manusia maupun pembangunan fisik.Ucap”Samuel.
“Selanjutnya dalam usulan pemberhetian masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2021,Dilanjutkan dengan pengumuman pengesahan dan pengangkatan terhadap pasangan calon Bupati dr Verna M.G.Ingkiriwang dan Wakil Bupati terpilih Soeharto Kandar setelah melewati proses pemilihan Kepalah Daerah serentak secara Nasional tahun 2024.
Usai penetapan keputusan pemberhentian dilanjutkan dengan penandatangan oleh Ketua DPRD Samuel Munda dan Wakil Ketua Sesi Mapeda dan kegiatan foto bersama Forkopimda Bersama Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih 2024.(Arwis).