Pemerintahan Desa sarimanggu berharap ada perhatian dari pemerintah kabupaten Tasikmalaya, mengenai pembangunan jembatan cinyempet yang menghubungkan antar Desa
Jalan tersebut adalah salah satunya yang di lalui antar warga masyarakat 2 ( Dua) Desa sebagai jalan alternatif
** REALISASI DD Tahun .A.2025 Desa Sarimanggu Kecamatan Karangnunggal kabupaten Tasikmalaya.
Mktipikor.id || Tasikmalaya _ Relaisasi Dana Desa ( DD ) Tahun Anggaran 2025 Tahap Ke- 1 ( satu) sedang di realisasikan.
Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dialokasikan untuk setiap desa di Indonesia. Dana ini ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota dan bertujuan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
Realisasi Dana Desa ,DD Tahap Ke-1
– BLT DD – 6 Bulan sebesar Rp.88.200.000
– Ketahanan Pangan 1 Ls Rp.154.740.000
– Percepatan Penurunan Stanting 1 keluarga Rp. 50.250.000
– Pelatihan dan Pengelolaan SID ( Siak) 1 Ls. Rp.39.000.000
Jumlah Rp.332.190.000
**
– Peningkatan Untuk Jalan Desa yang berlokasi Dusun Warga Asih/Dusun Cimanggu Volume 556m X 2.5.m Rp.214.426.000
– Insentif Guru Taman Belajar Keagamaan 106 Orang Rp.15.900.000
– Pemutahiran Indeks Desa 1 keg Rp.10.000.000
– Oprasional Pemerintah Desa 6 Bulan Rp. 12.632.000
Jumlah Rp. 252.958.000
Tahap pertama Dana Desa di realisasikan dengan transparansi dan di buka untuk umum, kesan tidak ada yang di tutupi, Dengan keseluruhan Di tahap ke 1 ( satu ) tahun anggaran 2025 Jumlah Rp.585. 148.000.
Muspika tingkat kecamatan, Camat kecamatan Karangnunggal Agus sutisna S.OS., M.Si. di kompirmasi media mktipikor.id memaparkan, Bahwa transparansi pemerintahan Desa Sarimanggu salah satu wujud dalam menjalankan roda pemerintahan, yang menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi publik KIP.
Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 yang menjamin hak setiap orang untuk memperoleh informasi. UU KIP juga mengatur kewajiban badan publik untuk menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat, tepat waktu, biaya ringan, dan cara sederhana.
Hal tersebut guna Menghindari Tindakan Korupsi yang sesuai denganUndang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia.
Merujuk pada beberapa peraturan, yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah beberapa kali diubah, termasuk oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ada juga Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK).
Tujuan: Meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, mengurangi kemiskinan, dan memajukan desa.
Sumber Dana: APBN.
Penyaluran: Melalui APBD kabupaten/kota ke rekening desa.
Prioritas Penggunaan: Pembangunan infrastruktur desa, pemberdayaan masyarakat, peningkatan ekonomi desa, dan penanggulangan kemiskinan.
Pengelolaan: Pemerintah desa bertanggung jawab dalam pengelolaan dan penggunaan Dana Desa, dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Dana Desa diharapkan dapat menjadi motor penggerak pembangunan dan kesejahteraan di tingkat desa, serta mengurangi kesenjangan antara daerah perkotaan dan pedesaan.**
Jurnalistik: Alex ,S