SMKN 1 Parungponteng Bantah Tuduhan SPJ Fiktif Dana BOS Ekstrakurikuler Tahun 2021
MK-TIPIKOR.ID || Tasikmalaya. Pihak sekolah menyatakan seluruh penggunaan dana BOS telah sesuai Permendikbud dan dilengkapi SPJ sah. Klarifikasi disampaikan atas pemberitaan media online yang dinilai tendensius.
**Pihak SMKN 1 Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, menyampaikan klarifikasi resmi terkait pemberitaan yang menyebut dugaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif dalam penggunaan Dana BOS Reguler untuk kegiatan ekstrakurikuler tahun anggaran 2021.
Pemberitaan dimaksud, yang dipublikasikan oleh salah satu media online lokal, menyebutkan adanya skandal dana BOS senilai Rp 974.880.000 juta yang diduga tidak dipertanggungjawabkan secara sah.
Dana BOS Digunakan Sesuai Permendikbud
Kepala SMKN 1 Parungponteng menjelaskan bahwa seluruh perencanaan dan pelaporan dana BOS tahun 2021 dilakukan mengacu pada Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.
“Dana digunakan untuk mendukung kegiatan pembelajaran dan pengembangan karakter melalui kegiatan ekstrakurikuler, sebagaimana diperbolehkan oleh aturan,” ujarnya.
Pihak sekolah menegaskan bahwa tuduhan mengenai SPJ fiktif tidak benar. Setiap penggunaan anggaran telah dilengkapi dokumen sah dan dilaporkan ke Dinas Pendidikan sesuai prosedur.
“Semua SPJ lengkap, terdokumentasi, dan diverifikasi. Tidak ada satu pun transaksi fiktif,” tambahnya.
Terkait pelaksanaan kegiatan ekstrakurikuler di masa pandemi 2021, pihak sekolah mengacu pada SKB 4 Menteri. Saat itu, wilayah Rajapolah termasuk dalam zona hijau, sehingga kegiatan dapat dilaksanakan secara terbatas dengan protokol kesehatan.
SMKN 1 Parungponteng juga menyatakan komitmennya pada keterbukaan informasi publik. Laporan penggunaan dana BOS juga telah diumumkan melalui saluran resmi kepada pihak-pihak yang berwenang.
Mengenai klaim media bahwa pihak sekolah tidak memberikan konfirmasi, pihak sekolah menyampaikan bahwa Kepala Sekolah telah melakukan komunikasi langsung via telepon dengan jurnalis yang bersangkutan.
Pihak sekolah menyayangkan gaya pemberitaan yang dinilai menggiring opini publik tanpa verifikasi yang utuh.
“Sebagai lembaga pendidikan, kami berharap media menjalankan fungsi kontrol dengan tetap menjunjung kode etik jurnalistik, asas praduga tak bersalah, dan prinsip cover both sides,” tutupnya.
Red