Pemerintah desa adalah struktur pemerintahan lokal di tingkat desa yang dipimpin oleh kepala desa dan dibantu oleh perangkat desa.
** STAF PEMRINTAHAN DESA ADU MULUT TIDAK MENCERMINKAN PEMERINTAHAN YANG BAIK **
Mktipikor.id || Pemerintah desa memiliki tugas dan kewenangan untuk mengelola wilayah desa, menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kepala Desa: Pemimpin tertinggi di desa yang dipilih secara langsung oleh penduduk desa.
Perangkat Desa: Unsur pembantu kepala desa yang terdiri dari Sekretaris Desa, Bendahara Desa, dan berbagai kepala urusan yang mendukung tugas-tugas pemerintahan desa.
Tugas Pemerintah Desa: Menyelenggarakan pemerintahan desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memimpin pembangunan dan pengembangan desa. Membina kehidupan masyarakat desa, termasuk bidang pendidikan, kesehatan, dan sosial. Membantu pemerintah pusat dan daerah dalam melaksanakan pembangunan.
Kewenangan Pemerintah Desa:Mengelola keuangan dan aset desa. Menetapkan peraturan desa. Menyelenggarakan administrasi kependudukan dan administrasi desa. Membina ketentraman dan ketertiban masyarakat desa. Memfasilitasi masyarakat dalam berbagai urusan pemerintahan.
POLEMIK Pemrintahan Desa.
Lain halnya di pemerintahan Desa Karyawangi Kecamatan salopa kabupaten Tasikmalaya, Polemik masih tersus meningkat, Antara Setap pemerintahan Desa dengan Pimpinan Kepala Desa.
Senin 28 April 2025, Bertempat di Aula Pemerintah Desa, telah terjadi permasalahan yang notabene tidak berkepenten, halnya telah terjadi adu mulut antara Sekertaris Desa,Kesra,LPM, dan unsur lainya di pemerintahan, menyudutkan Kepala Desa, ungkap Sumber mengatakan kepada media mktipikor.id.
Dengan adanya informasi tersebut Muspika Tingkat Kecamatan Harus hadir upaya memberikan pembinaan ,mengarahkan agara supaya tidak Terjadi polemik yang berkepanjangan di pemerintahan Desa Karyawangi Kecamatan salopa kabupaten Tasikmalaya.
Wujudkan rasa cinta damai,kenyamanan,ketertiban,saling memaafkan (Bertabayun), Apalah arti sebuah jabatan kalau yang di Emban, kalau bukan bertujuan untuk pengabdian kepada masyarakat.
Redaksi **