Status TA Dipertanyakan, Sekda dan Kadiskomdig Jombang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

Berita100 Dilihat

Status TA Dipertanyakan, Sekda dan Kadiskomdig Jombang Enggan Jawab Pertanyaan Wartawan

 

Jombang Jawa Timur Mktipikor.Id – Pengangkatan tenaga ahli (TA) oleh Bupati Jombang, Jatim, H Warsubi hingga kini masih menjadi perbincangan hangat sebagian pihak. Pasalnya, pengangkatan TA disinyalir tidak sesuai dengan prosedur.

 

Salah seorang praktisi hukum dan akedemisi Dr Sholikhin Ruslie, SH, MH mengatakan hal itu, terkait menyikapi TA yang belakangan ini menjadi sorotan warga Kota Santri Jombang. “Ada larangan dari pemerintah pusat seorang kepala daerah tidak boleh mengangkat tenaga ahli (TA), apalagi misalnya pengangkatan TA itu gaji dan fasilitas lainnya dibebankan kepada APBD,” ujar Sholikhin Ruslie saat diwawancarai awak media ini di kediaman pribadinya, kemarin.

 

Dalam pandangan dosen Untag Surabaya ini, ada dua hal yang perlu disikapi mengenai pengangkatan TA, pertama pemaksaan kehendak oleh kepala daerah karena faktor politis, yaitu hubungan emosional kepala daerah dengan TA terkait jasanya dalam ikut pemenangan pemilihan kepala daerah (pilkada). Pengangkatan TA karena mungkin patut dipercaya oleh organisasi-organisasi perangkat daerah (OPD-OPD) di lingkup Pemkab Jombang, kedua bupati dinilai tidak memiliki pengetahuan tentang pengelolaan pemerintahan daerah, sehingga pengangkatan TA itu bukanlah orang hebat atau kapabel, tapi karena mereka berjasa ikut serta dalam pertarungan pilkada.

 

“Tafsir saya pengangkatan TA itu sebagai balas budi bupati yang turut membantu dalam memenangkan pilkada,” ujar Ruslie yang dikenal vokal ini.

Meski demikian, Ruslie mantan ketua Bappilu DPC Partai Gerindra Kabupaten Jombang ini tetap mengingatkan, sudah ada pelarangan dari pemerintah pusat seorang kepala daerah tidak boleh mengangkat TA.

Ditanya lagi soal fasilitas yang diterima TA seperti gaji dan tunjangan lainnya ? Menurut Ruslie, kalau pengangkatan TA itu sifatnya pribadi kepala daerah, silakan itu hak pribadi kepala daerah untuk menggajinya dengan menggunakan anggaran pribadi, tapi bukan dibebankan kepada APBD.

 

“Yang harus dijelaskan ke publik tentang gaji dan fasilitas lainnya yang diterima TA itu apakah dibebankan APBD atau pribadi. Kalau pribadi, maka TA tidak boleh menggunakan fasilitas pemerintah, seperti ruang kerjanya ya di luar fasilitas pemerintah,” singgung Ruslie.

Sementara itu, Medan Amrullah dikonfirmasi media ini lewat pesan WA, pihaknya enggan menjelaskan apa yang ditanyakan soal TA. “Maaf Pak terkait info TA langsung ke Bagian Umum Pemkab Jombang agar lebih rinci dan jelas,” kilah Medan.

Sikap yang sama juga disampaikan Joko Prasetyo, SH, MH, menurutnya pengangkatan TA sesuai dengan regulasi yang ada.

 

“Yang jelas saya sebagai TA sudah punya legalitas sesuai regulasi yang ada,” tandas Joko yang meminta kepada media ini tanya langsung ke Pemkab Jombang.

Dua pejabat penting di lingkup Pemkab Jombang, Sekda Agus Purnomo dan Kadis Komunikasi dan Digital Endro Wahyudi dikonfirmasi terpisah terkait status TA, keduanya belum memberikan jawaban. Pasalnya, materi pertanyaan yang dikonfirmasikan awak media ini ke Agus Purnomo dan Endro lewat pesan singkat WhatSapp (WA) belum dijawab. Ditelpon beberapa kali pun, Agus Purnomo belum merespon. Media ini lalu proaktif mendatangi Sekda Agus Purnomo di ruang kerjanya, Kantor Setkab Jombang, Jumat (16/5/2025) siang. Salah seorang staf perempuan yang menjaga di Lobi Ruang Kerja Agus Purnomo menyebutkan, Agus Purnomo sedang ada rapat. “Pak Sekda masih ada rapat Pak, di lantai atas,” ucapnya dengan ramah. (Jok/*).

Posting Terkait

Jangan Lewatkan