Diduga Ny Emah Janda Pensiunan Di Desa Welasari Rugikan Negara Ratusan Juta
MKTIPIKOR.ID || Majalengka _ Jawa Barat. Masyarakat Indonesia khususnya pensiunan PNS, ramai memperbincangkan pernyataan PT Taspen. Yakni, terkait kebijakan Taspen yang menghentikan penyaluran hak pensiun untuk janda ataupun duda pensiunan.
Melansir laman Taspen.co.id, simak dua kondisi hingga dasar hukum kebijakan penghentian penyaluran hak pensiun janda duda pensiunan PNS, Taspen mengatakan. Janda ataupun duda pensiunan PNS tidak lagi berhak menerima pensiun bulanan apabila menikah atau meninggal dunia.
Dalam pengumuman Taspen tersebut dijelaskan, Hak pensiun diberikan sebagai bentuk penghargaan dan jaminan kesejahteraan. Yakni, bagi para pensiunan PNS serta ahli warisnya, seperti janda atau duda.
Berdasarkan aturan kebijakan yang disampaikan Taspen, Terdapat dua kondisi utama yang menyebabkan penghentian pembayaran bulanan pensiunanan PNS. Berikut penjelasannya:
1.Janda Atau Duda Pensiunan PNS Menikah Lagi.
Taspen menjelaskan, jika seorang janda atau duda penerima pensiun memutuskan untuk menikah kembali, maka hak pensiun dihentikan. Hal ini dikarenakan pensiun yang diberikan bertujuan untuk membantu mereka yang kehilangan pasangan akibat wafatnya seorang PNS.
2. Janda ataupun Duda Pensiunan PNS Meninggal Dunia.
Hak pensiun juga akan dihentikan apabila janda atau duda pensiunan PNS tersebut wafat. Dalam hal ini, tidak ada pihak lain yang berhak meneruskan penerimaan pensiun tersebut.
Kecuali dalam kasus tertentu di mana ada anak yang masih memenuhi syarat untuk menerima pensiun. Maka, hak pembayaran bulanan pensiunan PNS bisa dilanjutkan.
2. Dasar Hukum Kebijakan Penghentian Pembayaran Bulanan Pensiunan PNS
Taspen mengungkapkan, kebijakan penghentian hak pensiun ini bukanlah hal baru. Karena, hal itu telah diatur dalam berbagai regulasi yang mengatur sistem pensiun PNS.
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana pensiun dikelola dengan baik dan tetap berfungsi sebagaimana mestinya. Yaitu, memberikan perlindungan bagi mereka yang memang berhak.
Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan prinsip keadilan dalam distribusi dana pensiun. Jika seorang janda atau duda menikah kembali, maka ia memiliki sumber penghidupan baru.
**Kronologis Ny. Emah Janda PNS Menikah Lagi.
Tapi lain dengan yang terjadi Di Desa WELASARI Kecamatan Malausma Kabupaten Majalengka. Kutipan menteri pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia memutuskan.
Pertama.
Mencatat bahwa sdr Mahmud ( NIP 480046182/B,624738) Lahir di Majalengka Tgl 4-6-1951 Terahir Pangkat pengatur ( Gol ,II /o )dpb kepada Prop DT
Jawa Barat dan dipekerjakan sebagai Guru pada SD WELASARI II Kandep Dikbud Bantarujeg Kab Majalengka Telah meninggal dunia Pada Tanggal 26-8-1986.
KEDUA :
Kepada Ny Emah Janda Almarhum yang dari pernikahannya mempunyai anak kandung bernama 1. A,R Suryana Lhr, Tgl 11-11-1975 2. EVINA SUSANTI Lhr Tgl 11-1-1979 3. LINDA ADISTI Lhr Tgl 16-4-1981 4. RANI MIARTI Lhr Tgl diberikan pensiun janda terhitung mulai bulan DESEMBER 1986 Dengan dana pensiun sebesar Rp. 36.600 ( Tiga puluh lima rebu enam ratus rupiah)
Salah satu faktor janda/duda ASN menikah lagi secara siri adalah untuk tetap mendapat tunjangan pensiun. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai pasal 9, yang menyebutkan bahwa janda/duda dari ASN yang meninggal berhak mendapat tunjangan selama tidak menikah. Jika menikah lagi, maka akan terputus tunjangannya.
Pernikahan siri dengan maksud tersebut telah menyalahi maqasid al-shari’ah, khususnya dalam hifz al-nasl karena tidak sesuai dengan tujuan kemaslahatan perkawinan dan bertentang dengan hifz al-mal karena bagian dari penipuan.
DASAR UNDANG-UNDANG PERNIKAHAN.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (7) PP 45/1990, jika si bekas istri menikah lagi, maka haknya atas gaji si bekas suuk berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”). Hal ini dapat dilihat di bagian ‘mengingat’ dari PP tersebut. Oleh karena itu, mengenai perkawinan, kita merujuk pada UU Perkawinan.
KETERANGAN PENGURUS PENSINUNAN DADANG.
Hasil Konfirmasi melalui sambungan Telpon Dengan bagian pengurus pensiunan Pak dadang.
kalau terkait pernikahan ENAH dengan mumud di blok CIPICUNG Desa WELASARI Kecamatan Malausma 35 Tahun silam saya tidak Tahu.karna Di SK saudari ENAH masih tercatat sebagai janda PNS dari almarhum Mahmud.
Makanya sampai saat sekarang NY, ENAH masih tetap mendapatkan Gajih.
Disentil terkait pernikahan menurut pengurus pensiunan Pak dadang. Kalau janda PNS NIKAH LAGI dan lapor ke saya maka saya akan melaporkan ke atasan agar Gajih nya di Berhentikan karna sudah ada yang menanggung jawab.
Dan kalau memang sodari ENAH telah menikah siri selama 35 tahun tingal berhitung saja dari mulai ENAH menikah Gajih yang telah di terima harus di kembalikan ke kas Negara.ungkap pak dadang
**Apararatur pemerintah yang berkepenten dan Penegak Hukum, Kepolisian Republik Indonesia,Kejaksaan, Segera turun tangan guna menyelidiki hal tersebit yang menjadi perbincangan di masyarakat serta memproses dugaan kerugian Negara menurut Undang Undang pernikahan janda PNS. ( TIM ) Jurnalis Investigasi MK-Tipikor.id
EDITOR : ADMIN REDAKSI
REDAKSI : MKTIPIKOR.ID