Terjadi Pengeroyokan Oknum Preman Dengan Hal Sepele

Kriminal206 Dilihat

SUMEDANG | MK-TIPIKOR.id – Telah terjadi korban pengeroyokan oleh para oknum preman dikarenakan hal sepele, yang akibatnya para pelaku dipolisikan kuasa hukum korban ke kantor Polsek Cimanggung Kabupaten Sumedang.

 

Diberitakan, Indentitas korban bernama Ukar Bin Didi (Alm) warga Dusun Lebak Gede, Desa Sindanggalih Kecamatan Cimanggung Kabupaten Sumedang,

 

Menurut keterangan kuasa hukum korban saat dikonfirmasi awak media, Pengacara Sanriko Alfius Bernado dan Amad Ma’muri dari Kantor Hukum SSP Lawfirm menerangkan kondisi korban serta kronologis kejadian singkatnya.

 

“Klien kami menderita Luka Robek di bagian bibir dan kelopak mata sebelah kanan akibat di keroyok pada Hari Minggu (23/2/2025)” bebernya.

 

Diceritakan, bahwa oknum preman kampung berinisial BA dan AJ menganiaya korban (Ukar) karena ada kesalahpahaman kepada korban, di mana keterangan istri pelaku mengadu ke suami (pelaku) sebelumnya.

 

Kejadian berawal, lanjutnya saat si korban mendatangi istri si pelaku, untuk menanyakan pembelian genteng milik istri korban, dan korban sempet bercanda mencolek tangan istri pelaku, namun tidak mengenainya. Akan tetapi istri menceritakan ihwal kejadian itu ke suaminya (Pelaku) yang tidak-tidak.

 

“Sontak saja, dengan tiba-tiba pelaku datang beserta temannya menghampiri korban dan mengeroyoknya” ungkapnya.

 

“Oknum preman/ pelaku dan temannya memukuli korban,dan si korban terjatuh tersungkur ke tanah dengan luka yang sangat serius” terangnya.

 

Dijelaskan, bahwa kondisi fisik korban mengalami luka robek di bagian bibir dan bagian kelopak mata kanan hingga gangguan penglihatan,

 

“Korban tidak terima atas kejadian tersebut, sehingga korban langsung melaporkan kejadian pengeroyokan ke kantor Polsek Cimanggung” tegasnya.

 

Diberitahukan, bahwa kasus pengeroyokan ini sedang ditangani pihak kepolisian sektor Cimanggung, di mana pihak Polisi saat ini sedang Lidik untuk mendalami kejadian dan memintai keterangan para saksi.

 

Sumber : Kuasa Hukum Kantor SSP Lawfirm-Sanriko Alfius Bernado/Amad Ma’muri

Reporter : Redaksi

Posting Terkait

Jangan Lewatkan