Tidak DiTemukan Alat Bukti Kuat Polisi SP3 Kan Laporan Warga Terhadap Kades Bunta.
MK Tipikor,Morut-Setelah melalui tahapan pemeriksaan pihak penyidik Polres Morut melakukan SP3 laporan warga kasus penipuan lahan senilai 1.8 Miliar rupia.
Kasus dugaan penipuan yang dilaporkan warga atas nama Ni Made Sami selaku pemilik lahan dengan No.LP/B/80/IV/2022/SPKT/Polres Morowali Utara/Polda Sulteng tanggal 3 April 2022. Terhadap Kades Bunta Christol lolo dengan tuduhan sebagai penipuan atau penggelepan dana ganti rugi lahan seluas 3 hektar dengan nilai Rp.1.8Miliar yang tak kunjung diterimanya.
Namun dalam proses pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih 2 tahun berjalan,pihak penyedik tidak mendapatkan bukti kejahatan yang dilakukan Kades Bunta Christol Lolo sesuai laporan pemilik lahan.
Hingga kasus laporan penipuan terhadap kades Bunta dihentikan,pihak Polres Morut mengeluarkan surat perintah penghentian Penyelidikan(SP3)dengan No.SPPP/8/VI/Res.III/2025/Satreskrim.
“Selanjutnya Kades Bunta Christol Lolo saat diminta keterangan dikediamanya selasa(17/06),Christol memaparkan rasa sukurnya telah terlepas dari masalah tuduhan dugaan penggelapan dana ganti rugi lahan yang dilaporkan warga setelah melalui tahapan pemeriksaan.Ujar”Christol
Adapun bukti yang diminta oleh pihak kepolisian Polres Morut telah saya berikan berupa surat pernyataan Melvan selaku mediatur dari Ni Made Sami,bersama bukti transfer lewat Bank BRI 2 kali jumlah dana berbeda pertama senilai 1,2Miliar kedua kalinya sebesar Rp.600 juta hingga total keseluruhan berjumlah Rp. 1.8 Miliar namun dana ganti rugi tidak diberikan kepada pemilik lahan.Pungkasnya”(Arwis)