MK-TIPIKOR — Desember 20, 2024
Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000 (hal. 59-60).
Nomor : 14383/PW.03.02/INSPT. Hasil penilaian Desa Anti Korupsi Tahun anggaran 2024.
Sebagaimana dimaklumi,dalam rangka meningkatkan kuwitansi dan tatakelola pemerintahan Desa yang Beesih,transparan, akuntabel dan bebas dari anti korupsi,kolusi,dan nepotisme. Pemberantasan korupsi penilaian Desa Antikorupsi di seluruh Indonesia yang di adakan setiap tahun.
Untuk menetapkan Desa Antikorupsi Tahun 2024, telah di bentuk TIM penilai yang menyeleksi Replikasi Desa antikorupsi yang di tetapkan berdasarkan keputusan Gubernur Jawa Barat No.002/Kep.948-BKD/2023 tentang pemberian Penghargaan Daerah kepada Realisasi Desa antikorupsi pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2023.
Berdasarkan hasil penilaian TIM penilai dan Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Sesuai Surat Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat Nomor : B/7907/DKM.01.02/80-84/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, bersama ini disampaikan bahwa Realisasi Desa antikorupsi di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin, memenuhi kriteria sebagai percontohan Desa Antikorupsi Tahun 2024.
PEMERINTAHAN ANTI KORUPSI DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT TERDIRI DARI KABUPATEN/KOTA :
KUNINGAN. Kecamatan Luragung Desa Luragung tingoh sekor 98.0
PURWAKARTA: Kecamatan Kiara Pedes Desa Kiara pedes Skor 97,50
BANJAR : Kecamatan Purwaharja Desa Raharja Skor 97,0
BANDUNG : Kecamatan Pangalengan Desa Pulosari Skor 96,50
BANDUNG BARAT : Kecamatan Padalarang Desa Laksanamekar Skor 96,0
PANGANDARAN : Kecamatan Pangandaran Desa Sidomulyo Skor 96,0
INDRAMAYU : Kecamatan Haurgeulis Desa Haurgeulis Skor 92,0
TASIKMALAYA : Kecamatan Taraju Desa Taraju Skor 92,0
BOGOR : Kecamatan Ciomas Desa Ciomar Rahayu Skor 91,50
Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas.
KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Secara singkat, mari kita pahami kesembilan nilai integritas ini.
Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.
- Red- Mktipikor.id *
Iwan Gunawan