TIM Penilaian Antikorupsi KPK 2024 Pemerintahan Di Provinsi Jawa

Hukum, Nasional223 Dilihat

MK-TIPIKOR — Desember 20, 2024
 Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan vonis pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000 (hal. 59-60).

Nomor : 14383/PW.03.02/INSPT. Hasil penilaian  Desa Anti Korupsi  Tahun anggaran 2024.

Sebagaimana dimaklumi,dalam rangka meningkatkan kuwitansi  dan tatakelola pemerintahan  Desa yang Beesih,transparan, akuntabel dan bebas dari anti korupsi,kolusi,dan nepotisme. Pemberantasan  korupsi  penilaian  Desa Antikorupsi  di seluruh Indonesia  yang di adakan setiap tahun.  

Untuk menetapkan Desa Antikorupsi  Tahun 2024, telah di bentuk TIM penilai  yang menyeleksi Replikasi Desa antikorupsi  yang di tetapkan berdasarkan keputusan Gubernur  Jawa Barat No.002/Kep.948-BKD/2023 tentang pemberian Penghargaan  Daerah kepada Realisasi  Desa antikorupsi  pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat  Tahun 2023.

Berdasarkan hasil penilaian  TIM penilai dan Rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi KPK. Sesuai Surat Deputi bidang pendidikan dan peran serta masyarakat  Nomor : B/7907/DKM.01.02/80-84/12/2024 tanggal 03 Desember 2024, bersama ini disampaikan bahwa Realisasi  Desa antikorupsi  di Kabupaten/Kota yang saudara pimpin, memenuhi kriteria  sebagai percontohan  Desa Antikorupsi  Tahun 2024.

PEMERINTAHAN ANTI KORUPSI DI WILAYAH PROVINSI JAWA BARAT  TERDIRI DARI KABUPATEN/KOTA :

KUNINGAN.  Kecamatan  Luragung Desa Luragung tingoh sekor 98.0

PURWAKARTA:  Kecamatan  Kiara Pedes Desa Kiara pedes Skor 97,50

BANJAR :  Kecamatan  Purwaharja Desa Raharja Skor 97,0

BANDUNG  : Kecamatan  Pangalengan  Desa Pulosari Skor 96,50

BANDUNG BARAT : Kecamatan Padalarang Desa Laksanamekar Skor 96,0

PANGANDARAN : Kecamatan Pangandaran Desa Sidomulyo Skor 96,0

INDRAMAYU  : Kecamatan  Haurgeulis  Desa Haurgeulis Skor 92,0

TASIKMALAYA  : Kecamatan Taraju Desa Taraju Skor 92,0

BOGOR : Kecamatan  Ciomas Desa Ciomar Rahayu Skor 91,50

Pengertian antikorupsi adalah semua tindakan, perkataan, atau perbuatan yang menentang korupsi dan segala macam bentuknya. Seseorang yang memahami pengertian antikorupsi ini akan berlaku sesuai dengan nilai-nilai integritas.

KPK merilis sembilan nilai integritas yang bisa mencegah terjadinya tindak korupsi. Kesembilan nilai itu adalah jujur, peduli, mandiri, disiplin, tanggung jawab, kerja keras, sederhana, berani, dan adil. Secara singkat, mari kita pahami kesembilan nilai integritas ini.

Pendidikan anti korupsi adalah program pendidikan tentang korupsi yang bertujuan untuk membangun dan meningkatkan kepedulian warganegara terhadap bahaya dan akibat dari tindakan korupsi.

  • Red- Mktipikor.id *

Iwan Gunawan 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *