VIRAL LSM NCW NTB MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI APBDES DESA LEKOR

Berita31 Dilihat

VIRAL,,!! LSM NCW NTB MELAPORKAN DUGAAN KORUPSI APBDES DESA LEKOR

Lombok Tengah,_(18/7/2025).

Direktur Lembaga Swadaya Masyarakat NTB Corruption Watch (LSM NCW) kembali datangi Polres Lombok tengah guna melaporkan atas dugaan merugikan keuangan negara (Korupsi) akibat penyelewengan APBDES Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah tahun anggaran 2023-2024 yang tertuang dalam laporan Nomor: STPP/178/VII/SPKT/RES LOTENG/POLDA NTB.

Menurut Fathurahman, Anggaran pendapatan dan belanja Desa Lekor Kecamatan Janapria Kabupaten Lombok Tengah dari tahun 2023-2024 banyak sekali yang diduga diselewengkan oleh Kepala Desa Lekor Kecamatan Janapria Lombok Tengah. Adapun Kajian APBDES Desa Lekor TA. 2023-2024 ada tertuang di laporan kami, seperti:

1.Tahun anggaran 2013 sampai 2024 Desa Lekor, Kecamatan Janapria, Kabupaten Lombok Tengah telah menyususn Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sampai 2024 sesuai Peraturan Desa lekor Nomor 2 Tahun 2023 sampai 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Lekor Tahun 2023 sampai 2024 sebesar Rp.3.666.372.702.19 dan Rp.3.660.145.254.00.

2.Atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sampai 2024 masih banyak yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga yang harus bertanggung jawab adalah Kepala desa selaku pemegang kebijakan.

3.Didua bidang pekerjaan sesuai Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2023 sampai 2024 yakni Bidang Pembangunan Desa dan Bidang Penyelenggaraan dan Pembinaan Masyarakat Desa dari investigasi hasil kami diduga ada pekerjaan tidak sesuai spek, mark up, double dalam hal penganggaran, gagal, dan fiktif.

4.Pada Bidang Pembangunan Desa atau pekerjaan pisik dengan 16 (enam belas) dari hasil investigasi bahwa kami duga tidak sesuai spek, mark up, gagal, fiktif dan double anggran ada beberapa pekerjaan

Bidang Penyelenggaraan dan Pembinaan Masyarakat Desa dari investigasi hasil kami diduga ada pekerjaan fiktif sebanyak 9 (sembilan) pekerjaan.

Dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Lekor tahun 2023 sampai 2024 pada Bidang Penyelenggaraan atau fisik kurang lebih sebesar Rp.264.894.000. dan Pembinaan Masyarakat Desa kurang lebi sebesar Rp.200.627.000. jadoi otal keseluruhan didua bidang pekerjaan sebesar RP.465.521.000.

USMAN JAYADI**