Dugaan Nikah Siri Ilegal Oknum PPPK Poso Berbuntut Panjang, Istri Sah Resmi Laporkan Suami ke Polda Sulteng.

Nasional172 Views

Dugaan Nikah Siri Ilegal Oknum PPPK Poso Berbuntut Panjang, Istri Sah Resmi Laporkan Suami ke Polda Sulteng.

Mktipikor.id||PALU – Dugaan pernikahan siri secara diam-diam yang dilakukan oleh oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Poso berinisial EBN kini resmi berlanjut ke ranah hukum. Langkah tegas diambil oleh istri sahnya, NP, dengan melaporkan sang suami ke Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah atas dugaan penyembunyian status pernikahan dan perzinahan.

Laporan polisi tersebut resmi diterbitkan dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/313/VII/2026/SPKT/Polda Sulawesi Tengah pada 29 Juli 2026.

NP mengungkapkan rasa kecewanya di hadapan aparat penegak hukum (APH) lantaran merasa diperlakukan tidak adil sebagai istri sah yang terdaftar resmi dalam dokumen negara. Ia membeberkan bahwa perempuan yang diduga menjadi istri siri suaminya, berinisial FB, justru mendapatkan perlakuan istimewa berupa pembelikan satu unit rumah BTN serta modal usaha laundry.

“Sementara saya sebagai istri sah tercatat dalam dokumen negara tidak mendapatkan apa-apa. Adapun nafkah yang diberikan hanya sebesar Rp50 ribu per hari,” ujar NP kepada awak media, Kamis (13/8/2026).

NP juga mengklarifikasi terkait pertemuan mediasi yang sempat berlangsung di Kantor Kelurahan Moengko pada 24 Juni 2026 lalu. Menurutnya, agenda mediasi tersebut murni membahas penyelesaian perkara utang piutang sang suami kepadanya sebesar Rp50 juta, bukan persetujuan pembebasan tuntutan atas dugaan pernikahan tanpa izin.

Terkait bukti dugaan pernikahan siri tersebut, NP menegaskan keberadaan pernikahan tersebut terungkap langsung dari pengakuan orang tua kandung dan saudara perempuan suaminya saat pertemuan di kelurahan.

“Dari pengakuan orang tua dan saudara perempuan Eko menjadi dasar kuat saya melaporkan hal ini ke Polda Sulteng. Istri mana yang sanggup menerima kenyataan pengkhianatan dalam rumah tangga yang diduga justru didukung keluarga suami sendiri,” tegasnya.

Atas dugaan tindakan tersebut, NP menuntut keadilan dengan mengaitkan pasal pelanggaran penyembunyian identitas pernikahan serta Pasal 402 dan Pasal 411 KUHP tentang perzinahan.

Tanggapan Pihak Terlapor.

Ditemui terpisah di ruang kerjanya Disnakertrans.pada Kamis (13/8/2026), EBN memberikan bantahan terkait dugaan pelaporan tersebut. Ia mengklaim persoalan rumah tangganya sebenarnya telah diselesaikan secara damai di Kelurahan Moengko dengan kesepakatan pembayaran nominal Rp50 juta.

“Mengenai laporannya ke pihak Polda Sulteng, saya baru mengetahuinya dari media saat konfirmasi terkait persoalan rumah tangga saya,” jelas EBN.

Lebih lanjut, EBN membeberkan alasan perihal keputusan pernikahan keduanya. Ia mengaku keputusan tersebut diambil atas pertimbangan pribadi untuk mencari kebahagiaan dan keturunan.

“Mengenai pernikahan saya dengan istri baru punya alasan tersendiri. Saya mau cari kebahagiaan dan keturunan, sementara dengan istri pertama tidak mendapatkan anak meskipun sudah cukup lama menikah,”Tutup EBN.

Saat ini, perkara tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah untuk proses penyelidikan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *