Ketua kintap tani 01 kecewa, laporan warga kintap dipertanyakan : publik menunggu transparansi polres tanah laut

Nasional8 Views

Ketua kintap tani 01 kecewa, laporan warga kintap dipertanyakan : publik menunggu transparansi polres tanah laut

 

TANAH LAUT — Penanganan sejumlah laporan yang berkaitan dengan warga Desa Kintap, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, kembali menjadi,

 

Ketua Kintap Tani 01, Syahrun, mempertanyakan kepastian proses hukum atas laporan yang telah disampaikan masyarakat kepada aparat penegak hukum. Ia menilai perkembangan penanganan perkara belum memberikan kejelasan sebagaimana yang diharapkan warga.

 

Sorotan itu disampaikan Syahrun kepada awak media dalam jumpa pers di depan Kantor Reskrim Polres Tanah Laut, Jumat (28/8/2026), setelah sejumlah warga Desa Kintap menjalani pemeriksaan.

 

Bagi Syahrun, persoalannya bukan sekadar soal cepat atau lambatnya sebuah laporan diproses. Yang menjadi pertanyaan adalah sejauh mana laporan tersebut telah ditindaklanjuti dan kapan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya.

 

Salah satu laporan yang disorot berkaitan dengan dugaan pengancaman terhadap dirinya. Syahrun mempertanyakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan, termasuk kemungkinan dilaksanakannya gelar perkara apabila perkara tersebut telah memenuhi ketentuan.

 

Menurut dia, masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan laporan yang telah mereka sampaikan. Karena itu, ia meminta penyidik menjelaskan secara terbuka tahapan penanganan yang sudah dilakukan, termasuk apabila terdapat kendala yang menyebabkan proses belum berlanjut.

 

Syahrun juga mempertanyakan langkah hukum yang akan ditempuh aparat setelah pemeriksaan dilakukan.

 

“Bukan hanya laporan diterima, tetapi masyarakat juga perlu mengetahui bagaimana tindak lanjutnya,” menjadi inti persoalan yang disorot Syahrun.

 

Selain laporan dugaan pengancaman, ia turut menyinggung laporan terkait dugaan pencurian buah kelapa sawit yang disebut berkaitan dengan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Kintap Jaya Watindo (KJW).

 

Syahrun meminta laporan-laporan tersebut diproses berdasarkan ketentuan hukum serta alat bukti yang tersedia. Ia berharap tidak ada laporan masyarakat yang kemudian berhenti tanpa kejelasan mengenai status maupun alasan penanganannya.

 

Sorotan tersebut pada akhirnya bermuara pada satu hal: kepastian proses hukum.

 

Polres Tanah Laut diharapkan memberikan penjelasan mengenai posisi masing-masing laporan, apakah masih berada dalam tahap penyelidikan, telah meningkat ke penyidikan, atau terdapat alasan hukum tertentu yang membuat proses belum dapat dilanjutkan.

 

Keterangan resmi aparat menjadi penting agar informasi mengenai perkara tidak berkembang hanya berdasarkan klaim salah satu pihak.

 

Terlebih, tudingan mengenai dugaan tindak pidana maupun dugaan keberpihakan dalam proses penanganan perkara hingga kini belum dapat dipandang sebagai fakta hukum yang telah terbukti.

 

Penentuan apakah suatu peristiwa memenuhi unsur tindak pidana, siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban, serta bagaimana status hukum masing-masing pihak merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang sah.

 

Dengan demikian, kritik maupun tuntutan kepastian proses hukum dari masyarakat perlu ditempatkan dalam koridor tersebut.

 

Kintap Tani 01 menilai persoalan ini memiliki kepentingan publik karena menyangkut proses penegakan hukum dan hak masyarakat memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

 

Syahrun meminta warga Desa Kintap yang tergabung dalam Kintap Tani 01 mendapatkan hak yang sama dalam proses pemeriksaan maupun penanganan laporan.

 

Menurutnya, masyarakat hanya menginginkan agar setiap laporan yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum diproses secara serius, profesional, transparan, dan sesuai prosedur.

 

Di sisi lain, PT Kintap Jaya Watindo (KJW) tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan tanggapan terhadap laporan maupun pernyataan yang disampaikan Syahrun dan Kintap Tani 01.

 

Hak yang sama juga melekat pada pihak-pihak lain yang disebut ataupun berkepentingan dalam perkara tersebut untuk memberikan keterangan dan pembelaan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

 

Karena itu, substansi persoalan tidak semestinya berhenti pada tarik-menarik klaim antara warga dan perusahaan.

 

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah seluruh laporan masyarakat telah ditangani sesuai prosedur, apakah pemeriksaan berlangsung secara profesional, dan apakah setiap pihak memperoleh perlakuan yang setara di hadapan hukum.

 

Transparansi menjadi penting untuk mencegah munculnya spekulasi di tengah masyarakat. Publik membutuhkan penjelasan yang utuh dari aparat penegak hukum mengenai tahapan perkara, bukan sekadar mengetahui bahwa laporan telah diterima atau pemeriksaan telah dilakukan.

 

Pada saat yang sama, prinsip praduga tak bersalah harus tetap dijunjung. Setiap pihak yang dilaporkan tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hukum yang berkekuatan tetap.

 

Dengan demikian, keterangan resmi Polres Tanah Laut dan klarifikasi PT Kintap Jaya Watindo (KJW) menjadi bagian penting untuk melengkapi informasi publik sekaligus memastikan pemberitaan tetap berimbang.

 

Publik kini menunggu kejelasan : sudah sampai di mana proses laporan tersebut, apa kendalanya jika belum berlanjut, dan apa langkah hukum berikutnya.

Redaksi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *