Nyamar Jadi Pengedar di Terminal Pusalemba Poso, Pria 30 Tahun Diringkus Polisi
//Bekuk Pengedar di Terminal Pusalemba, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Poso.
Mktipikor.id||POSO — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika jenis sabu di area publik. Seorang pria berinisial F.G.E.M alias F (30) diringkus di kawasan Terminal Bus Pusalemba, Kelurahan Tentena, Kecamatan Pamona Puselemba, Kabupaten Poso, Kamis (15/10/2026).
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Poso IPTU Kadriawan setelah jajarannya menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka.
Penangkapan ini membuktikan bahwa intelijen kami berjalan efektif berkat dukungan informasi masyarakat. Meskipun barang bukti yang diamankan sebanyak 1,35 gram, kami tidak memandang remeh. Setiap gram sabu berpotensi merusak generasi muda dan memicu kriminalitas,” tegas IPTU Kadriawan dalam keterangannya, Jumat (16/10/2026).
Saat penggeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menyita 10 paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 1,35 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan pengedar eceran. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit timbangan digital, alat hisap sabu (bong), pipet kaca (pireks), korek api gas, serta satu unit telepon seluler.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Pasal 609 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Saat ini, penyidik Satresnarkoba Polres Poso masih melakukan pemeriksaan intensif guna membongkar jaringan dan pemasok utama (supplier) di balik peredaran sabu tersebut.
“Adanya barang bukti timbangan digital dan puluhan klip plastik mengindikasikan kuat bahwa tersangka berperan dalam penjualan eceran. Kami fokus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap asal-usul barang haram serta jalur distribusinya,” tambah Kadriawan.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi terkait peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar dengan jaminan kerahasiaan identitas pelapor.Pungkasnya”(Arwis)






