SKANDAL PAJAK DAN HGU PT BRK: MASYARAKAT DESA ULAK SEGARA DESAK PEMERINTAH “TURUN GUNUNG”

Masyarakat mencium adanya praktik manipulasi pajak yang masif. Dari total lahan seluas 4.000 hektare lebih yang dikuasai perusahaan

Nasional260 Views

MK-TIPIKOR. ID|| OGAN ILIR, SUMSEL – Konflik agraria dan dugaan penyimpangan kewajiban pajak yang melibatkan PT BRK di wilayah Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, kini mencapai titik didih. Hari ini, Selasa (12/7/2026), elemen masyarakat dari Desa Ulak Segara, Rambang, dan Kelurahan Muara Kuang secara kolektif mendesak pihak perpajakan dan otoritas pertanahan untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap operasional perusahaan tersebut.

​Masyarakat mencium adanya praktik manipulasi pajak yang masif. Dari total lahan seluas 4.000 hektare lebih yang dikuasai perusahaan,◊ diduga kuat PT BRK hanya melaporkan dan membayar kewajiban pajak separuh dari luas lahan sebenarnya.

​”Kami mendesak otoritas pajak untuk turun gunung. Jangan tutup mata. Jika benar perusahaan hanya membayar pajak separuh dari luas lahan 4.000 hektare, maka ini adalah perampokan terhadap hak negara dan masyarakat,” tegas perwakilan warga setempat.

Dugaan Pelanggaran HGU 40 Tahun

Tak hanya soal pajak, isu legalitas lahan (Hak Guna Usaha/HGU) juga menjadi sorotan tajam. Berdasarkan temuan di lapangan, perusahaan tersebut telah beroperasi selama 40 tahun. Masyarakat mensinyalir bahwa HGU PT BRK sejatinya telah berakhir pada tahun 2015 dan diduga dilakukan perpanjangan secara sepihak tanpa melalui prosedur hukum yang transparan dan melibatkan partisipasi warga terdampak.

 

Landasan Hukum dan Pelanggaran

Secara regulasi, tindakan yang diduga dilakukan PT BRK dapat dijerat dengan sejumlah aturan tegas:

​Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan): Setiap wajib pajak yang sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan keterangan yang tidak benar dapat diancam pidana penjara dan denda sesuai Pasal 39 UU KUP.

​UU Nomor 5 Tahun 1960 (Undang-Undang Pokok Agraria): Penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan HGU atau melampaui batas HGU dapat mengakibatkan pembatalan hak atas tanah.

 

​PP Nomor 18 Tahun 2021 (tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah): Perpanjangan HGU harus memenuhi persyaratan ketat, termasuk evaluasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang dan kewajiban atas tanah. Jika HGU telah habis dan tidak diperpanjang sesuai prosedur, maka tanah tersebut harus kembali menjadi tanah negara.

 

​UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Jika manipulasi pajak terbukti mengakibatkan kerugian keuangan negara, maka aparat penegak hukum wajib melakukan penyidikan mendalam terhadap pihak-pihak terkait.

 

​Tuntutan Masyarakat

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan instansi vertikal terkait (BPN dan Kantor Pajak) untuk:

 

​Melakukan verifikasi faktual luas lahan di lokasi.

​Mengaudit seluruh dokumen HGU dan riwayat pembayaran pajak PT BRK sejak tahun 2015.

 

​Memberikan tindakan tegas, termasuk sanksi administratif hingga pencabutan izin jika ditemukan pelanggaran hukum.

​”Kami tidak akan berhenti menyuarakan ini. Jika negara tidak hadir untuk menegakkan keadilan bagi rakyat di Rambang Kuang, maka kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutup warga.

 

​Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BRK belum memberikan keterangan resmi terkait tuduhan manipulasi pajak dan status HGU tersebut.( M TASRIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *