Don Ritto (DR) dan Febrie Adriansyah (FA) Ditetapkan Tersangka, Polri Lanjutkan Pengembangan Perkara   

Kedua tersangka yang semula hanya disebut berinisial FA dan DR kini terungkap identitasnya: Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, serta Don Ritto (DR), advokat dan konsultan hukum yang mengelola firma hukum sendiri

Nasional20 Views

JAKARTA – mktipikor.id || Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pengumuman disampaikan langsung oleh Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Pol Toto Suharyanto, dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

 

Kedua tersangka yang semula hanya disebut berinisial FA dan DR kini terungkap identitasnya: Febrie Adriansyah (FA), mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, serta Don Ritto (DR), advokat dan konsultan hukum yang mengelola firma hukum sendiri .

 

Berdasarkan keterangan Toto Suharyanto, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang bersumber dari aliran dana hasil korupsi terkait tiga perkara besar: dugaan korupsi tata niaga batu bara, kasus PT Asabri dan PT Jiwasraya, serta penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta ke PT Krakatau National Resources periode 2020–2025. Terhadap Don Ritto telah dilakukan penahanan sejak Jumat (10/7/2026) dan saat ini ditempatkan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya .

 

Sementara itu, Febrie Adriansyah selaku penyelenggara negara juga ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi, suap, gratifikasi, sekaligus TPPU yang berkaitan dengan penanganan perkara-perkara tersebut saat ia masih menjabat. Ia diketahui telah mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus yang diterima Kejagung pada hari yang sama saat penetapan tersangka diumumkan .

 

Penyidik menyatakan penetapan status tersangka didasari hasil gelar perkara setelah memeriksa 15 saksi, dua ahli, serta rangkaian penggeledahan dan penyitaan barang bukti di berbagai lokasi. Kedua tersangka dijerat dengan seperangkat aturan, antara lain Pasal 12 huruf i dan b UU Pemberantasan Korupsi, Pasal 3 dan 4 UU TPPU, serta Pasal 607 KUHP baru; sedangkan Don Ritto juga dikenakan Pasal 4/5 jo Pasal 10 UU TPPU .

 

“Penyidikan masih terus berjalan. Kami akan telusuri secara menyeluruh aliran dana dan keterlibatan pihak lain yang mungkin berkaitan demi mengungkap fakta utuh hingga tuntas,” tegas Toto Suharyanto.

 

Dalam kesempatan itu juga disampaikan bahwa penanganan tiga perkara pokok telah disepakati untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Agung guna memperkuat sinergi penegakan hukum, sementara Polri tetap melanjutkan pengembangan jejak TPPU dan keterlibatan tersangka lain .AM/001_MKT**

(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *