Mediasi Panas, Desa Ulak Segar Pertanyakan Keabsahan HGU dan Tuntut Pengembalian Tanah Adat dari PT BRK

juru bicara perwakilan masyarakat Desa Ulak Segar, Bapak Ramlan, menyampaikan empat poin tuntutan krusial kepada pihak perusahaan:

Berita Daerah188 Views

MK-TIPIKOR|| OGAN ILIR — Mediasi antara masyarakat Desa Ulak Segar yang diwakili oleh tim khusus dengan pihak PT Bumi Rambang Kerama Jaya (BRK) berlangsung di Kantor Camat Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, pada Rabu (22/07/2026).

Pertemuan yang berjalan dengan khidmat ini dipimpin langsung oleh Camat Rambang Kuang serta dihadiri oleh Kapolsek Muara Kuang beserta jajaran,babinsa ulak segara,manajemen PT BRK, BPD Desa Ulak Segar, pemuka masyarakat, perwakilan pemerintahan desa, serta turut dihadiri oleh mantan Camat Muara Kuang, Bapak Wilson.

4 Tuntutan Utama Masyarakat Ulak Segar

Dalam forum tersebut, juru bicara perwakilan masyarakat Desa Ulak Segar, Bapak Ramlan, menyampaikan empat poin tuntutan krusial kepada pihak perusahaan:

Peninjauan Ulang Status HGU:

Pihak PT BRK mengklaim Hak Guna Usaha (HGU) mereka masih aktif dari tahun 2013 hingga 2047. Namun, klaim ini dinilai sangat janggal oleh masyarakat karena perusahaan tercatat mulai menggarap lahan tersebut sejak tahun 1986. Saat dikonfirmasi, pihak PT BRK menyatakan belum pernah memperpanjang HGU mereka, yang memunculkan pertanyaan besar dari warga: Bagaimana mungkin perusahaan dapat menjalankan usaha tanpa kejelasan penerbitan HGU pada periode awal?

Kelalaian Lahan dan Dampak Kebakaran: Lahan PT BRK yang dibiarkan menjadi semak belukar telah memicu bencana kebakaran lahan pada tahun 2024 lalu. Api tersebut merambat dan menghanguskan kebun milik warga Desa Ulak Segar.

Minimnya Kontribusi dan Rasa Aman: Tidak adanya kontribusi nyata bagi masyarakat serta hilangnya rasa aman bagi warga sekitar operasional perusahaan.

Ketiadaan Kebun Plasma: Selama puluhan tahun berdiri hingga saat ini, PT BRK tidak pernah merealisasikan pembangunan lahan plasma bagi masyarakat Desa Ulak Segar.

Polemik Legalitas Tanah Adat Seluas Ribuan Hektar

Berdasarkan deretan persoalan tersebut, juru bicara secara tegas menuntut agar PT BRK mengembalikan tanah adat milik Desa Ulak Segar yang dikuasai perusahaan secara menyeluruh kepada masyarakat.

Tim dan juru bicara mendesak PT BRK untuk membuktikan dasar hukum penguasaan lahan adat seluas ribuan hektar tersebut—apakah melalui mekanisme hibah, waris, atau jual beli. Pihak PT BRK sempat mengklaim telah membeli lahan tersebut, namun mereka gagal menunjukkan dokumentasi sah jual beli dengan alasan dokumen tidak dibawa.

 

Selain itu, saat ditantang untuk merinci luas pasti tanah Ulak Segar yang berada di dalam wilayah penguasaan PT BRK, perwakilan perusahaan sama sekali tidak mampu menjawab.

“Masih banyak masyarakat yang memegang sah surat kepemilikan tanah yang kini dikuasai oleh PT BRK. Warga sudah siap menjadi pembanding atas dokumen jual beli yang diklaim pihak perusahaan,” tegas perwakilan masyarakat.

Warga menyayangkan ketidaksiapan manajemen PT BRK yang datang tanpa membawa dokumen pendukung. Masyarakat menegaskan, jika nantinya terbukti dokumen PT BRK tidak lengkap atau terdapat tanah milik warga yang belum pernah diganti rugi, maka seluruh lahan di wilayah Ulak Segar yang dikuasai PT BRK harus dikembalikan kepada masyarakat adat Ulak Segar.

Landasan Hukum Kewajiban Perusahaan Menyediakan Lahan Plasma

Tuntutan warga Desa Ulak Segar terkait kewajiban penyediaan kebun plasma memiliki landasan hukum yang kuat dalam regulasi perundang-undangan di Indonesia:

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan

Pasal 58 ayat (1): Perusahaan Perkebunan yang memiliki izin usaha perkebunan wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling rendah seluas 20% (dua puluh persen) dari total luas areal lahan perkebunan yang diusahakan oleh Perusahaan Perkebunan.

Pasal 58 ayat (2): Fasilitas pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bersumber dari pembangunan kebun baru, pelepasan sebagian hak guna usaha, atau bentuk kemitraan lainnya.

Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 98/Permentan/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan, yang mempertegas sanksi administratif hingga pencabutan izin bagi perusahaan perkebunan yang tidak memenuhi kewajiban fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar (plasma).

Agenda Mediasi Lanjutan

Menutup pertemuan tersebut, Camat Rambang Kuang menyampaikan bahwa agenda mediasi ini akan dilanjutkan pada pertemuan kedua. Jadwal pasti pertemuan lanjutan ini akan segera difasilitasi dan diinformasikan kepada kedua belah pihak setelah ada kesepakatan waktu.(M TASRIN)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *