Mktipikor.id||” Berani Korupsi Bui Menanti ” MELAWI, 10 JULI 2026 _ Aroma busuk dugaan penyimpangan anggaran kembali bau Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Sorotan tajam masyarakat kini berkumpul langsung pada pengelolaan dana swakelola Unit Pemeliharaan Jalan dan Jembatan (UPJJ) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tahun Anggaran 2024.
Pengadaan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pelumas yang menelan dana miliaran rupiah diduga kuat tidak sesuai ketentuan, bahkan merugikan kerugian besar keuangan negara.
Bukan sekedar isu burung, dugaan megakorupsi ini diperkuat oleh dokumen resmi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. BPK secara eksplisit mencatat adanya ketidakwajaran realisasi belanja BBM dan pelumas pada kegiatan swakelola UPJJ karena tidak didukung oleh bukti pertanggungjawaban yang sah.
Anggaran Fantastis di Balik Laporan “Bodong”
Berdasarkan data yang dihimpun, nilai belanja BBM dan pelumas yang menjadi temuan audit negara ini sangat fantastis:
■Nilai Temuan Audit BPK: Rp1.914.521.580,00 (Satu miliar sembilan ratus juta rupiah lebih).
■Total Anggaran RUP Swakelola UPJJ (Wilayah I – IV): Rp3.562.317.300 (Tiga miliar lima ratus juta rupiah lebih) yang terbagi dalam 27 paket kegiatan.
Modus yang digunakan diduga merupakan “wajah baru” dari praktik lama. Jika dulu korupsi dilakukan secara tunai, kini diduga kuat pergeseran menjadi manipulasi administratif—berupa kuitansi BBM dan laporan kegiatan di atas kertas yang tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan.
Investigasi Lapangan: Anggaran Terserap, Fisik Lapangan Nol (Diduga Fiktif)
Tim Investigasi Mktipikor.id turun langsung ke sejumlah titik lokasi untuk mencocokkan data anggaran dengan fakta lapangan. Hasilnya mengejutkan, ditemukan indikasi kuatnya adanya proyek fiktif:
1)Desa Pelingang, Kecamatan Pinoh Selatan.
●Anggaran Tertera: Belanja BBM Solar sebesar Rp166.500.000 dan Rp148.000.000 (Total Rp314.500.000).
●Fakta Lapangan: Dua tokoh masyarakat dan warga sekitar berbohong bahwa tidak pernah ada kegiatan pemeliharaan jalan dari Dinas PUPR maupun UPJJ di desa mereka sepanjang tahun 2024.
2)Simpang Jalan PT KSK, Kecamatan Nanga Pinoh (UPJJ Wilayah I)
●Anggaran Tertera: Belanja BBM Solar Rp69.375.000 dan Pelumas Rp17.775.000 (Total Rp87.150.000).
3)Fakta Lapangan: Kegiatan tidak dilaksanakan alias diduga fiktif dan tidak sesuai spesifikasi.
Simpang Nanga Nyuruh – Dsn. Tebalang, Kecamatan Ella Hilir (UPJJ Wilayah III)
Ditemukan plot anggaran BBM mencurigakan sebesar Rp155.718.000.
●Dusun Engkabang – Desa Nanga Kalan – Simpang Rambuk (UPJJ Wilayah III)
Anggaran Tertera: Rp168.821.000 untuk swakelola BBM.
●Fakta Lapangan: Jalur Dusun Engkabang–Nanga Kalan ternyata merupakan Jalan Nasional. Pengadaan swakelola BBM di jalur ini diduga kuat merupakan tumpang tindih anggaran dan fiktif.
Kadis PUPR Sebut “Hanya Salah Administrasi”, Publik Berang.
Menanganggapi borok yang mulai terbuka ini, Kepala Dinas PUPR Melawi, Tusep Eka Burang, ST., M.AP, berdalih bahwa temuan BPK tersebut murni kesalahan administrasi dan mengklaim tidak ada kerugian negara.
Pernyataan ini langsung memicu reaksi keras dari publik. Bagaimana mungkin belanja BBM yang sifatnya habis pakai dan tidak memiliki bukti fisik yang sah bisa disebut hanya “salah administrasi”?
Anehnya lagi, sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang bertanggung jawab penuh secara hukum, Kadis PUPR justru mengaku tidak mengetahui secara rinci kegiatan UPJJ di lapangan. Ia melempar bola panas tersebut kepada Kepala Bidang Bina Marga, Edi Lugito, ST, dan para kepala wilayah UPJJ.Pungkasnya”
(Alamsyah)





