Mktipikor || BANDUNG – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat berhasil mengungkap delapan kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika selama Semester I Tahun 2026. Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas mengamankan 13 tersangka beserta barang bukti berupa sabu seberat 228,19 gram dan narkotika cair sintetis sebanyak 20 mililiter.
Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI), selama Juni 2026 BNNP Jawa Barat juga berhasil mengungkap dua kasus peredaran gelap narkotika.
Kepala BNNP Jawa Barat Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, kasus pertama terungkap pada 8 Juni 2026 di Ruang P2U Lapas Kelas IIA Banceuy. Seorang pria berinisial FS (30) diamankan saat berupaya menyelundupkan narkotika jenis sabu ke dalam lapas pada jam kunjungan.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka menyembunyikan paket sabu di dalam anus untuk mengelabui petugas. Jadi yang bersangkutan menggunakan alat kontrasepsi untuk membungkus sabu, lalu memasukkan dalam anus. Modus ini dikenal dengan ‘tusbol’ di kalangan pengedar narkoba,” ujar Pudjo dalam jumpa pers di Kantor BNNP Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).
Tersangka, diutarakan dirinya, telah dua kali menyelundupkan sabu ke dalam lapas. Aksi yang terakhir dapat digagalkan, lantaran yang bersangkutan menunjukkan gestur tak biasa serta omongan ngalor ngidul ketika ditanya petugas lapas.
“Saat ini kita tengah memeriksa orang yang memesan dan menerima barang tersebut dari yang bersangkutan,” katanya.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 18,22 gram serta satu unit alat komunikasi.
Akibat aksinya, FS dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
Sementara itu, kasus kedua diungkap pada 13 Juni 2026 di Jalan Raya Proklamasi, Desa Tanjung Mekar, Kabupaten Karawang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka, yakni RFJ (25) dan SG (27).
Keduanya diduga hendak mengambil paket sabu yang sebelumnya ditempel di kawasan SPBU Rengasdengklok atas perintah seorang pria berinisial E yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Tersangka RFJ mengajak SG untuk menemaninya mengambil paket tersebut,” imbuhnya.
Dari pengungkapan kasus ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu seberat 9,61 gram, dua unit alat komunikasi, serta satu unit sepeda motor yang digunakan para tersangka.
RFJ dan SG dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tak hanya pengungkapan kasus, BNNP Jawa Barat juga memusnahkan barang bukti narkotika yang disita dari para tersangka. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar untuk ganja, sedangkan sabu dihancurkan oleh blender.
“Pemusnahan ini untuk memastikan tak ada penyalahgunaan oleh oknum-oknum sekaligus komitmen kami dalam pemberantasan narkoba di wilayah Jawa Barat pada khususnya,” tegas Pudjo.
BNNP Jawa Barat menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika melalui sinergi dengan seluruh aparat penegak hukum. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif memberikan informasi guna mendukung terciptanya lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.
Redaksi





