MEDIASI TAPAL BATAS DESA ULAK SEGARA–KELURAHAN MUARA KUANG BELUM TEMU KATA SEPAKAT; RATUSAN WARGA KAWAL TANAH ULAYAT ADAT

Ratusan Warga Hadir Kawal Hak Tanah Adat

Berita Daerah309 Views

MEDIASI TAPAL BATAS DESA ULAK SEGARA–KELURAHAN MUARA KUANG BELUM TEMU KATA SEPAKAT; RATUSAN WARGA KAWAL TANAH ULAYAT ADAT

 

OGAN ILIR — Upaya mediasi penetapan tapal batas wilayah antara Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, dan Kelurahan Muara Kuang, Kecamatan Muara Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, berakhir buntu. Pertemuan yang digelar di Kantor Lurah Muara Kuang belum menghasilkan kesepakatan, karena kedua belah pihak memiliki klaim batas wilayah yang saling jauh berbeda.

Pertemuan dipimpin langsung oleh Lurah Muara Kuang, dan dihadiri Camat Rambang Kuang yang juga menjabat sebagai Penjabat Sementara Kepala Desa Ulak Segara, Heri Surapati. Kehadiran unsur Koramil dan Polsek Muara Kuang turut mengamankan jalannya sidak damai agar tetap kondusif.

Ratusan Warga Hadir Kawal Hak Tanah Adat

 

Suasana di lokasi pertemuan tampak padat oleh ratusan warga Desa Ulak Segara yang hadir penuh semangat demi mengawal dan memperjuangkan hak atas tanah ulayat leluhur mereka.

Dalam forum, juru bicara sekaligus ahli sejarah masyarakat Ulak Segara memaparkan batas wilayah berdasarkan bukti alam dan rekam jejak turun-temurun:

“Sejak dahulu kala, batas wilayah Ulak Segara bermula dari Cekhu Ribang, ditarik lurus menuju Gunung Geling, hingga ke Sungai Sarang Belage. Itulah batas tanah ulayat kami yang tak boleh diganggu gugat.”

Pihaknya memperkuat dengan bukti otentik berupa dokumen lelang tahun 2000 yang secara tegas mencantumkan Sungai Sarang Belage sebagai wilayah Desa Ulak Segara. Sementara itu, pihak Kelurahan Muara Kuang mengajukan klaim batas yang bersumber dari keterangan para sesepuh, yang menurut pihak Ulak Segara sangat jauh menyimpang dari batas yang berlaku selama ini.

Sepakat Turun ke Lapangan, Garapan Sementara Dihentikan

Meski belum ditemukan titik temu, pertemuan berjalan dalam suasana kekeluargaan. Menjelang penutup, juru bicara masyarakat Ulak Segara, Soharsah, menyampaikan permintaan tegas kepada pelaksana program cetak sawah agar tidak melakukan penggarapan di lahan yang sedang diperdebatkan sebelum kejelasan batas wilayah tercapai.

Berdasarkan hal itu, dicapai kesepakatan:

✅ Pelaksana cetak sawah menunda sementara penggarapan di zona sengketa.

✅ Perwakilan kedua belah pihak beserta unsur pengamanan akan turun langsung ke lokasi, guna memetakan dan memverifikasi batas wilayah historis secara langsung.

Masyarakat Desa Ulak Segara menegaskan sikap tegas: tidak akan memberi ruang bagi pihak mana pun untuk menggeser tapal batas yang telah ditetapkan para leluhur dan dibuktikan dengan bukti alam serta dokumen resmi.

Rangkaian mediasi ditutup dengan doa bersama, agar permasalahan ini segera menemukan jalan keluar yang adil, transparan, dan tidak merugikan salah satu pihak. (M TASRIN)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *