Menang Sengketa Informasi, BPKP Minta Diskominfo Bandung Buka Data Kemitraan Media

Berita41 Views

MKtipikor.id ||Bandung, 15 Juli 2026 – Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat kembali menggelar sidang sengketa informasi publik antara Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP) selaku Pemohon melawan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung sebagai Termohon, Rabu (15/7/2026).

 

Sidang dengan agenda Pembacaan Putusan tersebut tercatat dalam Register Nomor 3266/K-A19/PSI/KI-JBR/III/2026. Dalam amar putusannya, Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat mengabulkan permohonan Pemohon dan memberikan waktu 3 (tiga) hari kepada Termohon sejak putusan dibacakan untuk menyerahkan salinan dokumen informasi publik yang dimohonkan.

Informasi yang berhasil dihimpun Jurnal Tipikor menyebutkan bahwa objek sengketa informasi tersebut meliputi:

1. Rincian Anggaran Kemitraan Tahun Anggaran 2024–2025, meliputi total pagu anggaran (DPA) kemitraan media/publikasi beserta rincian realisasi anggaran per subkegiatan atau pos belanja terkait.

2. Daftar Mitra Media Penerima Anggaran, meliputi nama resmi media, jenis atau bentuk kerja sama, serta nilai kontrak atau alokasi anggaran yang diterima masing-masing media.

3. Aspek transparansi dan kriteria penetapan media penerima kerja sama pemerintah.

Ketua Umum Badan Pemantau Kebijakan Publik (BPKP), A. Tarmizi, S.E., menyampaikan apresiasi atas putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat yang mengabulkan permohonan BPKP.

> “Kami mengapresiasi putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Jawa Barat. Namun hingga saat ini kami belum menerima salinan putusan maupun dokumen yang menjadi objek permohonan informasi. Karena itu kami belum dapat memberikan komentar lebih jauh mengenai substansi putusan tersebut,” ujar A. Tarmizi.

Ia menegaskan, setelah salinan putusan dan dokumen diterima, BPKP akan melakukan pembahasan secara internal sebelum menentukan langkah berikutnya.

> “Setelah seluruh dokumen kami terima, kami akan menggelar rapat internal pengurus untuk melakukan kajian. Apabila dokumen yang diberikan tidak sesuai dengan amar putusan atau tidak memenuhi permohonan informasi yang kami ajukan, maka kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” tegasnya.

Menurut BPKP, putusan tersebut menjadi pengingat bahwa keterbukaan informasi publik merupakan kewajiban badan publik sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Transparansi penggunaan anggaran, termasuk anggaran kemitraan media, dinilai penting sebagai bagian dari akuntabilitas pengelolaan keuangan negara dan daerah.

BPKP menyatakan akan terus mengawal pelaksanaan putusan Komisi Informasi Jawa Barat serta memastikan hak masyarakat untuk memperoleh informasi publik dapat dipenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Redaksi.AMD/001/PUM-MKt.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *