Pajak MBLB Poso Naik Melejit 20%, Pengusaha Stone Crusher Menjerit: “Pemda Mau Membunuh Usaha Kami

Seluruh Jajaran Awak media "MK-TIPIKOR" Berani Korupsi Bui Menanti Tercantum di dalam BOX Redaksi

Nasional90 Views

Mktipikor.id||POSO – Kebijakan tarif baru Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) yang bakal diberlakukan untuk tahun 2027 di Kabupaten Poso memicu gelombang protes keras dari pelaku usaha lokal. Kenaikan drastis sebesar 20% dinilai mencekik leher para pengusaha dan mengancam keberlangsungan lapangan kerja di daerah tersebut.

 

Keluhan mendalam salah satunya datang dari Iwan JJM, seorang pengusaha stone crusher (pemecah batu) yang beroperasi di kawasan Desa Tabalu, Kecamatan Poso Pesisir. Iwan mengaku sangat terkejut dan bingung saat didatangi oleh petugas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Poso yang menyodorkan daftar tarif baru tersebut.

 

“Kalau Pemerintah Daerah terus menekan kami dengan pajak yang terlalu tinggi, yakin dan percaya kami pengusaha lokal akan gulung tikar. Tidak akan ada lagi aktivitas, dan ujung-ujungnya angka pengangguran di Kabupaten Poso akan melonjak tinggi,” ujar Iwan dengan nada getir.

 

Rincian Coretan Tangan Tarif Baru yang Bikin Syok

Bukan tanpa alasan Iwan meradang. Ia menunjukkan selembar kertas berisi rincian kenaikan pajak 20% yang ditulis tangan menggunakan pena oleh petugas dinas pendapatan. Berikut adalah rincian nilai kenaikan per kubik yang disodorkan:

 

○Gamping/Ciping: Rp140.000 \times 20% = Rp28.000

 

○Tanah Liat: Rp38.000 \times 20% = Rp7.600

 

○Tanah Urug: Rp38.000 \times 20% = Rp7.600

 

○Gunung-Gunung Besar: Rp105.000 \times 20% = Rp21.000

 

○Sungai: Rp60.000 \times 20% = Rp12.000

 

○Kali: Rp92.000 \times 20% = Rp18.000

 

○Urug (Kategori Lain): Rp100.000 \times 20% = Rp20.000

 

○Parang: Rp90.000 \times 20% = Rp18.000

 

○Pasir Alami (Sirtu): Rp40.000 \times 20% = Rp8.000

 

Catatan: Terdapat koreksi pada penulisan angka coretan tangan petugas agar sesuai dengan hitungan matematis persentase).

 

Pajak Lebih Besar dari Keuntungan: “Ini Keterlaluan!”

 

Iwan membeberkan hitung-hitungan logis mengapa aturan baru ini dinilai tidak masuk akal dan mencekik dunia usaha. Sebagai contoh, untuk komoditas Gamping/Ciping, nilai kenaikan pajak yang harus disetor ke dinas mencapai Rp28.000 per kubik.

 

“Sementara keuntungan bersih kami per kubik itu hanya sekitar Rp20.000! Ini sangat keterlaluan. Bagaimana mungkin pajak yang ditarik lebih besar dari keuntungan yang kami dapatkan?” ketus Iwan.

 

Ia berharap pemerintah daerah bertindak sebagai pembina dan pemberi solusi bagi pengusaha lokal, bukan justru menjadi eksekutor yang mematikan urat nadi perekonomian masyarakat bawah.

 

Kepala Bapenda Poso Memilih “Bungkam”

 

Merespons polemik panas ini, upaya konfirmasi langsung dilakukan kepada pihak terkait. Namun sayang, pihak berwenang memilih menutup diri.

 

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Poso, Imanuel Tambayon, saat dikonfirmasi melalui panggilan WhatsApp pada Kamis (16/07/2026), sama sekali tidak merespons. Upaya konfirmasi lanjutan yang dikirimkan melalui pesan teks (chat) WhatsApp pun tidak digubris dan dibiarkan tanpa jawaban hingga berita ini naik tayang.

 

Sikap bungkam dari pihak Bapenda Poso ini kian meninggalkan tanda tanya besar bagi para pelaku usaha dan masyarakat: Apakah Pemda Poso akan tetap menutup mata terhadap ancaman gulung tikar massal pengusaha lokal demi mengejar target Pendapatan Asli Daerah (PAD)Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *