PJS Camat Desa Ulak Segara HERI SURAPATI, SKM,.M.Si Harus Mampu Menyelesaikan Dugaan Permasalahan Sengketa Lahan Warganya

Kemarahan masyarakat juga menyasar sikap Camat Rambang Kuang

Berita55 Views

MK-TIPIKOR|| Polemik Berkepanjangan terkait mempertahankan lahan tanah yang di kuasai PT. BRK Kinan Memanas di desa ULAK Segara Rambang Kuang Ogan Ilir Sumatera Selatan.

 

Camat definitif merangkap jabatan sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa (Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan di wilayah kerja Desa ULAK Segara Rambang Kuang Sumatra Selatan.

 

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) mengenai tata cara mengangkat pejabat kepala desa hingga adanya kepala desa definitif yang baru melalui proses Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) atau Pergantian Antar Waktu (PAW).

 

Beberapa ketentuan dan aturan terkait penunjukan Camat sebagai Plt Kepala Desa:

Landasan Hukum:

Penunjukan Camat sebagai Plt bertujuan agar roda pemerintahan desa, pelayanan publik, serta penyaluran dana desa tidak terganggu. Biasanya, penunjukan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati atau Wali Kota.

Masa Jabatan:

Jabatan Plt Kepala Desa umumnya bersifat sementara.

Masa berakhirnya ketika kepala desa definitif yang baru telah resmi dilantik.

Seorang Plt Kepala Desa memiliki wewenang yang hampir sama dengan kepala desa definitif untuk menjalankan tugas-tugas rutin pemerintahan desa.

KEPALA DESA /PLT HARUS MAMPU MENYELESAIKAN PERMASALAHAN LAHAN WARGA DI KUASAI PT.

Kewenangan Mediasi:

Camat atau Plt Kades berwenang memanggil pihak yang bersengketa untuk melakukan mediasi atau musyawarah mufakat di tingkat desa guna mencapai perdamaian.

Penyelesaian Administratif:

Jika terjadi tumpang tindih surat desa atau masalah batas tanah, Plt Kades dapat menelusuri arsip/dokumen desa dan menyesuaikannya dengan warkah tanah yang ada.

Batasan Hukum:

Camat atau Plt Kades tidak berhak memutuskan atau membatalkan secara sepihak atas kepemilikan sertifikat yang telah diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Langkah Lanjutan:

Apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan damai (deadlock), Camat akan mengarahkan warga yang bersengketa untuk menempuh jalur hukum perdata di Pengadilan Negeri (PN) atau melalui program penyelesaian pembelaan dari [Kementerian ATR/BPN].

 

 

Kemarahan masyarakat juga menyasar sikap Camat Rambang Kuang .

Sebelumnya, Camat sempat berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan manajemen PT BRK. Namun janji tersebut gagal dilaksanakan dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga, yakni karena masyarakat tidak menyerahkan fotokopi surat tanah.

 

Alasan tersebut justru menimbulkan kualitas baru.

Masyarakat kini menuntut transparansi perusahaan. “Jika alasan mereka soal surat tanah, sekarang kami balik bertanya: dari mana PT BRK mendapatkan lahan seluas 1.000 hektare di wilayah desa kami? Kami mendesak perusahaan untuk membuktikannya,” lanjutnya.**red.!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *