Respon PT BRK Terhadap Surat SP Dinilai Lambat, Tim Ulak Segara Beri Ultimatum Pertemuan Terakhir
MKTIPIKOR.ID ||RAMBANG KUANG, 17 Juli 2026 – Ketegangan antara pihak PT BRK dengan masyarakat Ulak Segara terus berlanjut. Menyusul surat somasi (SP) yang dilayangkan masyarakat melalui Camat Rambang Kuang pada Kamis (16/7/2026), pihak PT BRK akhirnya memberikan respon. Camat Rambang Kuang menginformasikan bahwa perusahaan telah menyatakan kesiapan untuk duduk bersama dengan perwakilan tim Ulak Segara pada Rabu mendatang (22/7/2026) di kantor kecamatan setempat.
Merespon informasi tersebut, tim perwakilan Ulak Segara segera menggelar rapat internal pada Jumat (17/7/2026). Dalam rapat tersebut, tim menyatakan kekecewaan mendalam karena respon yang diberikan PT BRK dinilai melampaui batas waktu yang telah ditetapkan dalam surat SP sebelumnya.
Meski demikian, demi menjaga kondusivitas wilayah, tim akhirnya bersepakat untuk mengabulkan permintaan pertemuan tersebut. Pertemuan pada Rabu mendatang dipastikan akan menjadi kesempatan terakhir bagi perusahaan untuk memberikan kepastian hukum terkait lahan yang disengketakan.
Ketua tim perwakilan Ulak Segara menegaskan bahwa kesabaran warga ada batasnya. Pihaknya tidak lagi akan mentoleransi janji-janji kosong atau upaya penguluran waktu yang dilakukan perusahaan.
“Kami sudah bersepakat, ini adalah langkah kompromi terakhir dari kami. Jika pihak PT BRK kembali ingkar janji atau tidak hadir dalam pertemuan di kantor camat nanti, kami tidak akan memberikan ruang negosiasi lagi. Kami akan langsung menguasai lahan tersebut dan memasang patok pembatas tanpa ragu-ragu,” ujar perwakilan tim dengan tegas usai rapat, Jumat (17/7/2026).
Keputusan tegas ini diambil sebagai bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut hak mereka. Publik kini menanti hasil pertemuan di kantor Camat Rambang Kuang mendatang; apakah PT BRK akan menunjukkan itikad baik, atau justru memicu eskalasi konflik yang lebih besar di lapangan.(M TASRIN)






