Proyek Irigasi Rp.195 Juta Menyimpang Lokasi, BBWS Citanduy Ancam Jatuhkan Sanksi Tegas ke Kepala Desa dan Ketua Kelompok Tanjungsari 

P3a Desa Tanjungsari kec Gunungtanjung

Berita59 Views

MKTIPIKOR || JAWA BARAT _ TASIKMALAYA – Proyek peningkatan jaringan irigasi permukaan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Gunung Tanjung, Kabupaten Tasikmalaya, yang bersumber dari APBN Tahun 2026 senilai Rp195.000.000,- menuai kontroversi serius. Proyek yang masuk dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) ini terbukti dilaksanakan di lokasi yang tidak sesuai dengan dokumen perencanaan resmi.

Berdasarkan data pada papan proyek yang dipasang, pekerjaan seharusnya dilaksanakan di wilayah Desa Tanjungsari sesuai ketentuan awal. Namun kenyataannya, pengerjaan justru berlangsung di Kampung Cicadas RT 18 RW 06, yang merupakan titik berbeda dari wilayah yang ditetapkan.

Ketua Kelompok Kampung Manggungsari Mumu, sulit di temui di telpon pia WhatsApp selurer nya seolah mengabaikan.

Penyimpangan ini dilakukan tanpa koordinasi dan persetujuan dari pihak yang berwenang maupun masyarakat yang seharusnya menerima manfaat proyek. “Kami tidak tahu-menahu kenapa lokasinya dipindah sepihak. Padahal peruntukan anggaran sudah jelas untuk wilayah yang telah disepakati bersama,” ujarnya.

Proyek yang dilaksanakan oleh P3A Fajar Laksana Manggungsari dengan tenggat waktu 45 hari kalender ini juga menimbulkan keraguan terkait pengawasan. Kepala Desa Tanjungsari, Miftah selaku penanggung jawab umum di tingkat desa, dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana mestinya.

Merespons pelanggaran yang terjadi, pihak Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Citanduy selaku pemegang kendali program telah menegaskan akan mengambil langkah tegas. Sanksi berat diancamkan akan diserahkan kepada Ketua Kelompok Pelaksana maupun Kepala Desa Miftah yang terbukti melalaikan tugas dan izinnya, serta mengubah rencana pekerjaan tanpa prosedur yang berlaku.

Pihak BBWS Citanduy mengingatkan bahwa setiap perubahan teknis maupun lokasi pekerjaan harus melalui proses administrasi dan persetujuan resmi. Penyimpangan yang terjadi merupakan pelanggaran ketentuan yang dapat merugikan kepentingan umum dan mencakup anggaran negara.

Masyarakat berharap pihak-pihak segera membenarkan kasus ini, menghentikan pekerjaan yang menyimpang, serta memastikan anggaran negara digunakan secara tepat sasaran demi kemajuan pertanian dan kesejahteraan warga Desa Redaksi**

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *