Tangkas Isu Liar Pajak MBLB: Bappenda Poso Buka Suara Soal Estimasi Manual, Jamin Ruang Komplain dan Kepastian Hukum Tarif

Berita Daerah217 Views

Tangkas Isu Liar Pajak MBLB: Bappenda Poso Buka Suara Soal Estimasi Manual, Jamin Ruang Komplain dan Kepastian Hukum Tarif.

 

Mktipikor.id||Penjelasan resmi ini disampaikan oleh Koordinator Keuangan Bappenda Poso, Wendi, mewakili pimpinan atas petunjuk Sekretaris Bappenda.

 

Klarifikasi ini sekaligus meluruskan tuduhan miring mengenai legalitas penetapan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB)—khususnya untuk komoditas galian seperti Kalenchee.

 

Alasan Utama Estimasi Manual: Cegah Pembengkakan Piutang Mengikat.

 

Bappenda menegaskan bahwa lembar hitungan manual bukanlah dokumen final, melainkan alat kontrol dan pembanding awal demi menerapkan prinsip self-assessment dan official-assessment secara adil.

 

○Sistem Aplikasi Langsung Mengunci Utang: Jika penetapan pajak langsung dimasukkan ke dalam aplikasi sistem resmi, nilai tersebut otomatis tercatat sebagai piutang daerah yang mengikat legalitasnya dan wajib dibayar utuh oleh pengusaha.

 

○Mencegah Kerugian Rekanan: Estimasi manual digunakan agar nilai pajak tidak langsung terkunci sebelum ada pencocokan data. Ini memberi kesempatan bagi pengusaha untuk meneliti angka kalkulasi bersama petugas sebelum dokumen resmi terbit.

 

Bappenda Buka Ruang Komplain: Volume Bisa Dikoreksi Sesuai Bukti Riil.

 

Pemerintah Daerah menegaskan bahwa angka estimasi manual sangat terbuka untuk dikoreksi dan tidak bersifat mutlak.

“Jika ada selisih kalkulasi—misalnya estimasi petugas mencatat 21 m³ sedangkan catatan internal pengusaha hanya 20 m³—wajib pajak berhak mengajukan klarifikasi. Cukup tunjukkan bukti penyaluran, hasil produksi, atau penjualan riil. Setelah Bidang Pengawasan memverifikasi dan disepakati angka aktualnya, barulah ketetapan resmi dicetak dari sistem aplikasi,” tegas pihak Bappenda.

 

Payung Hukum Sah: Mengacu Perbup dan SK Gubernur Sulteng.

 

Mengenai tuduhan penetapan tarif tanpa dasar hukum, Bappenda memastikan seluruh penyesuaian harga patokan bahan galian memiliki Payung Hukum yang Sah dan Mengikat.

 

Dasar Regulasi:

 

Penyesuaian tarif galian Kalenchee didasarkan pada Peraturan Bupati (Perbup) Poso serta SK Gubernur/Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Tengah mengenai tarif standar terbaru.

 

Koordinasi Lintas Instansi: Pimpinan Bappenda, Kabid Pengkajian, dan tim teknis telah berkoordinasi langsung dengan Pemprov Sulteng dan Dinas ESDM guna menjamin legalitas serta transparansi penerapannya di daerah.

 

Bappenda Kabupaten Poso mengimbau seluruh pelaku usaha MBLB dan rekanan untuk tidak ragu berkoordinasi langsung dengan Bidang Pengkajian, Pengawasan, dan PBB/MBLB jika membutuhkan konsultasi, guna menjaga akuntabilitas PAD tanpa memberatkan dunia usaha.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *