Terapkan Keadilan Restoratif, PWI Akhiri Sengketa Hukum Dengan HOTMAN PARIS
JAKARTA, Mktipikor.id – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi mencabut laporan dugaan penghinaan profesi wartawan terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya. Langkah ini diambil setelah tercapainya kesepakatan damai yang utuh melalui mediasi yang difasilitasi langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, Selasa (28/7/2026).
Pertemuan tertutup yang melibatkan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir dan Hotman Paris Hutapea berjalan dengan penuh keakraban dan semangat persatuan bangsa. Melalui perantara Dasco yang mengedepankan jalan tengah dan persaudaraan, kedua belah pihak akhirnya sepakat mengakhiri sengketa yang sempat memanas dan menyita perhatian publik tersebut dengan jalan damai dan kekeluargaan.
“Benar, saya bertemu dengan Bang Hotman, dipertemukan Pak Dasco selaku Wakil Ketua DPR. Pertimbangannya murni demi persatuan Indonesia. Dan kami sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan, tanpa harus memperpanjang perselisihan yang dapat memecah belah persaudaraan antar elemen masyarakat,” ungkap Akhmad Munir seusai pertemuan yang berlangsung penuh dialog terbuka tersebut.
Menindaklanjuti kesepakatan bersejarah itu, jajaran PWI Pusat segera mendatangi Polda Metro Jaya untuk secara resmi menarik kembali laporan yang sempat dilayangkan ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum PWI Pusat, Anrico Pasaribu, memastikan permintaan maaf secara langsung telah disampaikan oleh Hotman Paris Hutapea dan diterima dengan lapang dada serta ketulusan penuh oleh jajaran PWI.
“Kami telah mencabut laporan malam ini secara resmi. Ada permintaan maaf langsung yang disampaikan pada pertemuan tadi pagi, dan kami yakini itu disampaikan dengan tulus tanpa paksaan. Oleh karenanya, Ketua Umum menilai persoalan ini sudah selesai dan dapat diterima sebagai bentuk itikad baik untuk saling memaafkan,” jelas Anrico di Mapolda Metro Jaya.
PWI menegaskan langkah ini diambil sebagai wujud penerapan prinsip keadilan restoratif (restorative justice) dalam penegakan hukum, di mana penyelesaian dilakukan melalui perdamaian, perbaikan hubungan, dan kesepahaman bersama tanpa mengesampingkan aturan hukum yang berlaku. PWI juga meyakini pernyataan yang sempat dianggap merendahkan martabat dan kehormatan profesi pers tersebut tidak akan terulang kembali di masa mendatang.
Dengan dicabutnya laporan ini, PWI menyerahkan sepenuhnya proses administrasi dan penghentian perkara kepada penyidik Polda Metro Jaya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, namun menegaskan bahwa secara internal organisasi maupun secara sosial, persoalan telah dianggap usai dan ditutup dengan perdamaian yang kokoh.
Kini, harapan untuk menjaga kehormatan profesi kewartawanan, serta saling menghargai dan menghormati antar elemen bangsa kembali terjalin dengan baik. Semoga langkah ini menjadi teladan, bahwa setiap perbedaan dan perselisihan dapat diselesaikan dengan kepala dingin, dialog yang terbuka, serta menjunjung tinggi persatuan di atas segalanya.PUM.AMD.001
Redaksi
