Penyelundupan Sabu Jaringan Antar-Lapas Dibongkar di Rutan Poso, Kasat Narkoba: Nol Toleransi!

Menguat Indikasi Jaringan Narkoba Antar-Lapas

Hukum48 Views

Penyelundupan Sabu Jaringan Antar-Lapas Dibongkar di Rutan Poso, Kasat Narkoba: Nol Toleransi!

Mktipikor.id||POSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso menggagalkan upaya peredaran gelap narkotika di balik jeruji besi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Poso.

Seorang warga binaan berinisial A.H. alias A (44) diringkus usai kedapatan menyimpan belasan paket sabu di dalam kamar huniannya pada Jumat (15/8/2026).

Operasi tangkap tangan ini bermula dari sinergi dan laporan cepat pihak Rutan Kelas IIB Poso.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., bersama personel Pamapta langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengamanan.

Dalam penggeledahan di Kamar Anggrek 2 yang dipimpin petugas piket Rutan, Jodi Rumba Palebangan, tim menyita barang bukti yang disembunyikan secara rapi di dalam lemari pakaian tersangka:

●3,89 Gram Bruto Sabu (terbagi dalam 12 paket

●plastik klip merah siap edar)

●1 Set Alat Hisap (Bong)

Sejumlah Barang Bukti Pendukung

Menguat Indikasi Jaringan Narkoba Antar-Lapas

Hasil interogasi awal mengungkap fakta mengejutkan. Tersangka A.H. mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang narapidana berinisial E, yang saat ini tengah mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu. Temuan ini menguatkan indikasi adanya jaringan peredaran narkoba terorganisir yang mengendalikan bisnis haram dari dalam sel tahanan.

Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, menegaskan komitmennya untuk membongkar jaringan ini hingga ke akarnya.

“Rutan dan Lapas bukan area bebas hukum. Kami menerapkan pengawasan berlapis dan jaringan intelijen aktif. Kami tidak hanya menjerat pengguna di dalam, tetapi akan mengejar otak pelaku di baliknya. Keterlibatan napi di Lapas Palu sedang kami dalami bekerja sama dengan Polresta Palu. Pesan kami tegas: Zero tolerance for drugs!” ujar IPTU Kadriawan.

IPTU Kadriawan juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran petugas Rutan Kelas IIB Poso atas respon cepat dan koordinasi aktifnya. Kasus ini sekaligus menjadi bahan evaluasi bersama untuk memperketat sistem pemeriksaan barang bawaan serta kunjungan di seluruh lembaga pemasyarakatan.

Atas perbuatannya, tersangka A.H. dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto pasal terkait dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tersangka beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Poso guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *