Bawa Alat Berat di Pegunungan Bada-Rampi, 2 Terduga Penambang Ilegal Diciduk dan Diserahkan ke Polres Luwu Utara

Penyerahan yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Poso ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kapolres Luwu Utara

Hukum188 Views

Bawa Alat Berat di Pegunungan Bada-Rampi, 2 Terduga Penambang Ilegal Diciduk dan Diserahkan ke Polres Luwu Utara.

 

//Main Kucing-Kucingan di Perbatasan Poso-Luwu Utara, Praktik Tambang Ilegal Bada-Rampi Akhirnya Tumbang.

 

Mktipikor.id||POSO – Praktik penambangan mineral dan batubara ilegal (illegal mining) di kawasan Pegunungan Bada-Rampi yang meresahkan warga akhirnya terkuak. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Poso resmi menyerahkan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti krusial kepada Satreskrim Polres Luwu Utara pada Selasa (22/9/2026).

 

Penyerahan yang berlangsung di Aula Satreskrim Polres Poso ini merupakan tindak lanjut dari surat resmi Kapolres Luwu Utara Nomor: B/300/IX/2026/Res Lutra tertanggal 21 September 2026 untuk melanjutkan proses hukum di wilayah yurisdiksi tempat kejadian perkara.

 

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti vital yang digunakan untuk mengeruk hasil bumi secara ilegal, di antaranya:

○2 Unit Electronic Control Unit (ECU) mesin alat berat excavator merek Sumitomo dan SDLG (komponen kunci pengoperasian alat berat).

○2 Botol sampel material pasir yang diduga kuat merupakan hasil dari aktivitas tambang tanpa izin.

 

Kronologi Penggerebekan di Area Perbatasan.

 

Kasat Reskrim Polres Poso, IPTU I Made Deva Dwi Wiguna, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa pembongkaran aktivitas ilegal ini bermula dari laporan masyarakat.

Pada Jumat (18/9/2026), tim Satreskrim Polres Poso menerima informasi mengenai pergerakan alat berat dan aktivitas penggalian mencurigakan di kawasan Pegunungan Bada-Rampi. Petugas langsung bergerak cepat melakukan verifikasi lapangan dan menemukan kegiatan pengerukan material tanpa dokumen resmi.

 

“Dua terduga pelaku berhasil kami amankan bersama alat operasionalnya. Karena locus dan dampak utama lingkungan berada di yurisdiksi Luwu Utara, maka sesuai prosedur penanganan perkara kami serahkan ke Polres Luwu Utara agar penyidikan berjalan maksimal,” terang IPTU I Made Deva.

 

Komitmen Bersama Babad Habis Illegal Mining.

 

IPTU I Made Deva menegaskan bahwa penyitaan ECU excavator menjadi langkah krusial untuk menghentikan operasional pengerusakan lingkungan di Bada-Rampi. Penyerahan berkas dan tersangka ini juga membuktikan solidnya sinergi antarkepolisian daerah dalam memberantas kejahatan lingkungan.

 

“Masyarakat dan pelaku usaha harus paham, eksploitasi alam tanpa izin adalah tindak pidana serius. Kerusakan lingkungan di Pegunungan Bada-Rampi bukan hanya merugikan negara, tapi mengancam keselamatan warga sekitar,” tegas IPTU I Made Deva.

 

Pihak kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk mematuhi aturan hukum yang berlaku dan tidak nekat melakukan penambangan ilegal. Jaringan pengawasan di wilayah perbatasan kini diperketat guna mengantisipasi praktik serupa.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *