Drama Curanmor di Poso Terbongkar: Istri Ditangkap di Rumah, Suami Kabur Bawa Motor Curian ke Luar Kota.

Emak-Emak di Poso Kompak Main Curanmor, Motor Korban Malah Digadai Suami ke Morowali

Kriminal117 Views

Mktipikor.id||POSO – Ada-ada saja ulah pasangan suami istri ini. Bukannya menjadi teladan dalam rumah tangga, seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial TS@P (23) justru nekat terlibat dalam aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibat perbuatannya, wanita muda asal Kelurahan Moengko Lama, Kecamatan Poso Kota, ini harus berurusan dengan Tim Satreskrim Polres Poso.

TS@P tak berkutik saat diringkus di kediamannya di Jalan Pulau Batam, Rabu (4/11/2026) malam. Penangkapan ini sekaligus menjadi babak baru terkuaknya komplotan curanmor yang sempat meresahkan warga Poso sejak pertengahan tahun ini.

Operasi senyap ini dipimpin langsung oleh Kbo Satreskrim Ipda Yanto Walisa bersama Kanit Opsnal Aiptu Muh. Syahrir Rosidin, di bawah komando Kasat Reskrim Polres Poso, Iptu Habibi, S.H., M.H.

Empat Bulan Buron, Jejak Pelaku Akhirnya Terendus.

Kasus ini bermula pada Sabtu (19/6/2026) malam silam, sekitar pukul 20.00 WITA. Saat itu, korban bernama Menda Bukawera harus menelan pil pahit setelah satu unit sepeda motor kesayangannya, Yamaha Mio M3 bernomor polisi DN 5841 EV, raib digondol maling di halaman Hotel Alamanda, Jalan Pulau Bali.

Tak tinggal diam, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim Polres Poso langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam. Kerja keras dan kesabaran tim selama kurang lebih empat bulan akhirnya membuahkan hasil manis dengan dilacaknya persembunyian sang pelaku.

Plot Twist: Motor Digadai Suami ke Morowali.

Meski sang istri telah bertekuk lutut di hadapan penyidik, drama kasus ini belum usai. Berdasarkan interogasi awal, terungkap fakta mencengangkan mengenai keberadaan barang bukti. Sepeda motor curian tersebut ternyata sudah berpindah tangan.

“Berdasarkan keterangan sementara, unit sepeda motor hasil curian itu telah digadaikan oleh suami pelaku berinisial FI ke wilayah Kabupaten Morowali,” beber Iptu Habibi dalam keterangan resminya, Kamis (5/11/2026).

Fakta ini membuat jajaran kepolisian langsung memasang alarm darurat. Perburuan pun diperluas hingga lintas kabupaten.

Fokus penyelidikan kami saat ini tidak hanya memproses hukum TS@P, tetapi juga mengejar sang suami (FI) dan memulihkan hak korban. Tim akan segera bergerak ke Morowali untuk memburu FI, mengamankan barang bukti di tempat gadai, serta membidik pihak penadah sesuai hukum yang berlaku,” tegas Iptu Habibi.

Ancaman Penjara Menanti.

Polres Poso memastikan proses hukum terhadap kasus ini akan dituntaskan hingga ke akar-akarnya, termasuk berkoordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas perbuatannya, tersangka TS@P kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Di penghujung keterangannya, Polres Poso tak lupa melayangkan imbauan keras kepada seluruh masyarakat agar tidak lengah menjaga kendaraan bermotor masing-masing.

“Pastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, gunakan kunci ganda, dan selalu waspada. Kejahatan bisa terjadi kapan saja jika ada kesempatan,” pungkas Iptu Habibi.(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *