Bekas Abdi Negara Berhati Iblis! Pensiunan PNS 72 Tahun Tega Cabuli Anak di Bawah Umur di Poso.
//Ancaman Pasal Berlapis & UU KUHP Baru Menanti Pensiunan PNS Pelaku Kejahatan Seksual Anak.
Mktipikor.id||POSO – Ketegasan hukum tanpa pandang bulu ditunjukkan oleh jajaran Polsek Lage, Polres Poso. Seorang pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial N.R alias P.B (72) resmi dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Mako Polres Poso usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Kamis (14/10/2026).
Penyerahan tersangka asal Desa Watuawu, Kecamatan Lage tersebut dilakukan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Lage, Aipda Kevin D. Mamusung, S.H., kepada petugas jaga tahanan Sat Tahti Polres Poso setelah pemeriksaan kesehatan menyatakan kondisi tersangka sehat jasmani dan rohani.
Kapolsek Lage, IPTU R Situmorang, S.H., menegaskan bahwa usia senja dan latar belakang pekerjaan tidak menjamin seseorang kebal dari jerat hukum, terutama dalam kejahatan luar biasa terhadap anak.
“Meskipun tersangka berusia lanjut dan berstatus pensiunan PNS, hal itu tidak memberinya kekebalan hukum. Kami ingin mengirimkan pesan tegas bahwa kejahatan terhadap anak adalah kejahatan luar biasa yang akan ditindak tegas,” ujar IPTU R Situmorang.
Penahanan ini didasarkan pada LP/B/8/X/2026/SPKT/Polsek Lage tertanggal 1 Oktober 2026 dan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/01/X/Res 1.24./2026/Reskrim. Tersangka dijadwalkan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari, terhitung sejak 14 Oktober hingga 2 November 2026.
Ancaman Pasal Berlapis & UU KUHP Baru.
Atas perbuatannya, Kakek 72 tahun ini dijerat dengan pasal berlapis:
Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Pasal 415 Huruf b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Imbauan Tegas untuk Orang Tua
Merespons kasus memprihatinkan ini, Kapolsek Lage mengimbau para orang tua dan masyarakat luas untuk memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak. Pelaku kejahatan seksual, menurutnya, kerap datang dari figur yang tampak biasa saja di permukaan.
Kasus ini menjadi pengingat pahit. Pelaku bisa saja berasal dari lingkungan terdekat. Jangan diam jika melihat atau mendengar indikasi pelecehan. Melapor adalah bentuk perlindungan kita terhadap generasi penerus,” tambahnya.
Saat ini, penyidik Polsek Lage terus melakukan pemeriksaan intensif serta pengumpulan alat bukti untuk memastikan korban mendapatkan keadilan hukum dan pemulihan trauma secara maksimal.Pungkasnya”(Arwis)






