Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Gubernur Riau Lambaikan Tangan Dalam Agenda TuntutanPengadilan Negri Pekan Baru Riau

Nasional26 Views

MKTIPIKOR.ID ||JAKARTA— Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara 8 tahun 6 bulan dalam perkara dugaan korupsi berupa pemerasan. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Jaksa menilai Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Wahid berupa pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp500 juta,” kata Ketua Tim Jaksa KPK Meyer Volmer Simanjuntak.

 

Jaksa menyatakan Abdul Wahid melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama. Selain pidana penjara, jaksa menuntut Abdul Wahid membayar denda Rp500 juta. Jika denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta kekayaan atau pendapatan Abdul Wahid dapat disita jaksa untuk melunasi pidana denda tersebut.

 

Apabila penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilakukan, pidana denda itu diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. Jaksa juga menuntut Abdul Wahid membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. “Jika tidak mencukupi diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun,” ujar jaksa.

 

Dalam tuntutannya, jaksa menyebut Abdul Wahid menyalahgunakan kekuasaan sebagai Gubernur Riau untuk menguntungkan diri sendiri dan keluarganya. Ia disebut memaksa para kepala Unit Pelaksana Teknis Jalan dan Jembatan pada Dinas PUPRPKPP Riau memberikan uang untuk keperluannya. Total uang yang disebut jaksa dalam perkara itu mencapai Rp2,45 miliar. Jumlah tersebut dikurangi barang bukti yang telah disita dari salah satu Kepala UPT, Eri Ikhsan, sebesar Rp800 juta, serta pengembalian uang dari Novan Avindo, ajudan Panglima Daerah Militer XIX Tuanku Tambusai, sebesar Rp150 juta. “Berdasarkan pertimbangan di atas uang pengganti yang dibebankan terhadap tersangka sebesar Rp1,45 miliar,” kata jaksa.

 

Jaksa menyebut hal yang memberatkan Abdul Wahid adalah perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Abdul Wahid juga dinilai tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Adapun hal yang meringankan, Abdul Wahid belum pernah dihukum.** 001/Red/Mkt

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *