Timbun Sabu dan Uang Rp5 Juta di Rumah, Langkah Wanita di Poso Terhenti di Tangan Polisi.

Alat Bukti Lain: Kaca pireks, sedotan plastik, dan puluhan plastik klip kosong

Uncategorized258 Views

Timbun Sabu dan Uang Rp5 Juta di Rumah, Langkah Wanita di Poso Terhenti di Tangan Polisi.

Mktipikor.id||Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso terus bertindak tegas untuk menumpas peredaran gelap narkotika di wilayahnya. Seorang wanita berinisial NLI alias N (49) ditangkap di kediamannya di Desa Tambarana, Kecamatan Poso Pesisir Utara, setelah kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu dan uang tunai jutaan rupiah, Sabtu (5/9/2026).

 

Operasi pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat sekitar pukul 14.00 WITA yang ditindaklanjuti oleh Polsek Poso Pesisir Utara. Pada penggeledahan awal, petugas menemukan satu paket sabu seberat 0,19 gram. Tim Satresnarkoba Polres Poso yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., kemudian turun ke lokasi untuk melakukan penyisiran lanjutan dan menemukan tambahan dua paket sabu seberat 1,55 gram.

 

Rincian Barang Bukti yang Disita

 

●Sabu: 3 paket (total berat kotor 1,74 gram)

Uang Tunai:

 

●Rp5.230.000,- (diduga hasil transaksi)

 

●Alat Bukti Lain: Kaca pireks, sedotan plastik, dan puluhan plastik klip kosong.

 

Kasat Resnarkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Poso.

 

“Hari ini kami berhasil mengamankan tersangka NLI alias N di Desa Tambarana. Pengungkapan ini membuktikan bahwa tidak ada tempat bagi pelaku penyalahgunaan narkoba untuk bersembunyi, bahkan di lingkungan perumahan sekalipun,” tegas IPTU Kadriawan.

 

Pihak kepolisian saat ini tengah melakukan pemeriksaan mendalam di Mako Satresnarkoba Polres Poso untuk menelusuri jaringan dan asal-usul barang haram tersebut, serta mendalami apakah tersangka berperan sebagai pengedar. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat (1) KUHP. Polres Poso mengimbau masyarakat untuk tetap proaktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan bebas dari narkoba.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *