OKNUM PEGAWAI PPPK DI POSO TERCIDUK NARKOBA, RESMI DISERAHKAN POLRES KE KEJAKSAAN!
Mktipikor.id||POSO — Hukum tak pandang bulu! Seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Poso harus meratapi nasibnya di balik jeruji besi setelah nekat masuk dalam lingkaran setan peredaran narkotika. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Poso secara resmi menyerahkan oknum PPPK tersebut bersama rekannya ke Kejaksaan Negeri Poso, Senin (31/8/2026).
Pelimpahan Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) ini dipimpin langsung oleh Aiptu Juwandi bersama Bripka Amri Goene dan Briptu Parpulungan di Kantor Kejari Poso. Berkas perkara dinyatakan P-21 atau lengkap berdasarkan surat resmi Kejari Poso tertanggal 28 Agustus 2026.
Identitas Tersangka:
●A.T alias A (35): Oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur.
●A.T alias M (23): Bekerja sebagai Sopir, warga Desa Maholo, Kecamatan Lore Timur.
Kedua tersangka ditangkap berdasarkan Laporan Polisi LP/A/15/VI/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES POSO/POLDA SULTENG tanggal 2 Juni 2026. Berkas perkara diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jalu Ario Setyo Utomo, S.H., dengan disaksikan oleh Bripka Amri Goene (Polri) dan Goesty Dewinta (Kejari Poso).
Sikat Tanpa Pandang Bulu.
Kasat Narkoba Polres Poso, IPTU Kadriawan, S.Pd., M.H., menegaskan bahwa penyidikan kasus ini telah memenuhi seluruh unsur formal maupun materiil. Penyerahan ini menjadi bukti nyata ketegangan Polres Poso dalam menyikat habis jaringan narkoba di wilayahnya, tanpa memedulikan status pekerjaan maupun jabatan pelaku.
“Hari ini kami melimpahkan dua tersangka ke Kejari Poso. Keduanya berasal dari Kecamatan Lore Timur dengan latar belakang pekerjaan berbeda, termasuk satu di antaranya berstatus sebagai PPPK. Ini membuktikan bahwa hukum tidak memandang bulu,” tegas IPTU Kadriawan.
IPTU Kadriawan menambahkan bahwa Polres Poso memegang teguh komitmen Zero Tolerance terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Pihaknya optimis proses penuntutan di meja hijau akan berjalan lancar, transparan, dan memberikan efek jera.
Masyarakat Poso juga diimbau untuk terus membentengi diri serta berperan aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar demi menjaga Kabupaten Poso tetap bersih dari ancaman barang haram tersebut.Tandasnya”(Arwis)



