SIDAK OMBUDSMAN MENGUNGKAP “HUKUMAN MEWAH” DI LAPAS CIBINONG: DERETAN NAPI KAKAP DIDUDUKI FASILITAS BUKAN BIASA

MK-TIPIKOR.ID || Bogor, 29 September 2026 — Inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Ombudsman RI pada Rabu, 23 September 2026, ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, mengungkap fakta mengejutkan: adanya penempatan apartemen berstandar lengkap dengan fasilitas istimewa yang kebetulan terjadi sejumlah lapisan kelas kakap .
Temuan Mengejutkan di Balik Dinding Lapas
Tim Ombudsman yang dipimpin langsung oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan dan Fikri Yasin awalnya sempat menerima persetujuan masuk dari petugas. Namun setelah ditambahkan, ditemukan 13 unit bangunan yang seharusnya menjadi rumah dinas petugas, justru dialihfungsikan sebagai tempat hunian warga binaan .
Fasilitas yang ditemukan jauh dari standar sel tahanan biasa:
– Ruang ber-AC, ruang tamu luas, perabotan lengkap menyerupai vila pribadi
– Kamar mandi modern, dapur lengkap, hingga ruang santai
– Terdeteksi keberadaan kendaraan mewah seperti Toyota Alphard dan Fortuner di area khusus
– Juga ditemukan barang-barang yang tidak lazim, termasuk minuman beralkohol
Deretan Nama Besar yang Menghuni Lapas Cibinong
Beberapa nama terpidana kasus besar yang menjalani hukuman di Lapas Cibinong antara lain :
No: Nama Kasus Hukuman
1 Ferdy Sambo Pembunuhan berencana Brigadir J Seumur Hidup
2 Harvey Moeis Korupsi Timah (kerugian negara Rp300 triliun) 20 Tahun
3 Heru Hidayat Korupsi ASABRI & Jiwasraya Seumur Hidup
4 Rahmat Effendi ( Pepen) Suap & Gratifikasi Eks Wali Kota Bekasi 12 Tahun
Catatan : Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan secara langsung nama siapa yang menempati unit perumahan khusus tersebut, namun fakta adanya fasilitas istimewa telah terkonfirmasi .
Upaya Penutupan Terbongkar
Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, mengakui di hadapan Komisi XIII DPR bahwa dirinya diperintahkan perabotan perabotan mewah dari lokasi tersebut pasca-sidak. Alasannya: “bukan barang milik negara”. Sementara Dirjen Pemasyarakatan menyebut sebagian barang milik pribadi Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban.
Publik :
– Bagaimana mekanisme penempatan warga binaan di perumahan khusus tersebut?
– Apakah ada pungutan atau biaya yang harus dikeluarkan untuk mendapatkan fasilitas istimewa?
– Siapa yang bertanggung jawab mengubah fungsi rumah dinas menjadi penghuninya?
– Mengapa ada upaya penyingkapan bukti segera setelah sidak?
Reaksi & Tindak Lanjut
– 5 pejabat Lapas Cibinong telah diaktifkan sementara untuk pemeriksaan mendalam
– Komisi XIII DPR meminta pertanggungjawaban Dirjen Pemasyarakatan
– Masyarakat menuntut pemeriksaan menyeluruh, termasuk kemungkinan adanya pungutan pembohong dan pelanggaran hak asasi karena perlakuan tidak adil antar-narapidana
Prinsip Keadilan Hukum
Semua ketentuan seharusnya mendapat perlakuan yang setara sesuai dengan ketentuan masyarakat. Tidak boleh ada “hukuman kelas satu” bagi mereka yang berduit dan berkuasa, sementara rakyat kecil menderita di sel yang padat dan memprihatinkan.
Redaksi MK-TIPIKOR memadukan perkembangan kasus ini hingga tuntas dan transparan.
— Jurnalis: Iwan Gunawan



