PENJUALAN ASET NEGARA DI SDN LENGKONGJAYA PARUNGPONTENG TASIKMALAYA TANPA IZIN RESMI โ€” MELANGGAR ATURAN & BISA DISANKSI

Penjualan aset sekolah tanpa izin resmi itu tidak dibenarkan dan jelas menyalahi prosedur

Investigasi20 Views

๐Ÿšจ PENJUALAN ASET NEGARA DI SDN LENGKONGJAYA PARUNGPONTENG TANPA IZIN RESMI โ€” MELANGGAR ATURAN & BISA DISANKSI

MKTIPIKOR.ID ||โœ“TASIKMALAYA โ€” Dugaan penjualan aset berupa genteng atap sekolah di SDN Lengkongjaya, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya, memicu polemik baru.

Kepala Sekolah Iin dikabarkan membenarkan penjualan tersebut, namun sampai saat ini belum ada Surat Keputusan (SK) dari Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya yang mengesahkan tindakan itu.

Dan meminta tidak mau di publikasikan dengan alasan hawatir menjadi sebuah permasalahan,pada saat di wawancarai awak media MK-TIPIKOR di ruang kantor, dan di saksikan P2SP, Henra, serta 2 guru pendidikan, mengatakan.

 

โš–๏ธ Dasar Hukum yang Dilanggar

Tindakan tersebut menyalahi ketentuan tegas:

– Pasal 47 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004 โ€” Perbendaharaan Negara: Barang milik negara/daerah tidak boleh dijual, dialihkan, atau dimanfaatkan tanpa persetujuan pejabat berwenang sesuai prosedur hukum yang berlaku.

– Pasal 110 UU No. 23 Tahun 2014 โ€” Pemerintahan Daerah: Pengelolaan barang milik daerah wajib mengikuti aturan; penjualan bukan wewenang kepala sekolah semata.

– Permendagri No. 19 Tahun 2016 โ€” Pengelolaan Barang Milik Daerah: Penjualan harus melalui usulan tertulis, verifikasi, dan persetujuan resmi Bupati atau pejabat yang diberi kuasa โ€” bukan kebijakan sepihak di satuan pendidikan.

 

๐Ÿ—ฃ๏ธ TANGGAPAN ANGGOTA DPR

Ujang Sukmana, S.Sos. โ€” Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

“Penjualan aset sekolah tanpa izin resmi itu tidak dibenarkan dan jelas menyalahi prosedur. Pihak yang terlibat dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai peraturan yang berlaku.”

Dedi โ€” Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya:

“Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya diharapkan segera turun ke lapangan, memberikan teguran tertulis, lakukan evaluasi menyeluruh, dan jelaskan secara terbuka aturan mana yang telah dilanggar serta langkah perbaikannya.”

โณ Belum Ada Tanggapan Dinas Pendidikan

Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya belum memberikan tanggapan resmi. MK-TIPIKOR akan terus memantau perkembangan kasus ini.**

Laporan Khusus Investigasi MK-TIPIKOR

Iwan Gunawan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed