SENGKETA TANAH ULAK SEGAR TEMPUH JALUR HUKUM HADAPI PT.BRK DAN PT.SGBA

Warga pertahankan hak tanah adat yang di rampok

Nasional102 Views

Sengketa Tanah Adat Ulak Segara Berbuntut Panjang, Aliansi Resmi Tunjuk Kuasa Hukum Hadapi PT BRK dan PT SGB

 

MKtipikor.id || OGAN ILIR – Sengketa lahan adat di Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, memasuki babak baru. Ketua dan Sekretaris Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu secara resmi menyerahkan surat kuasa hukum kepada Dr. Helmin, S.H., M.H. beserta tim guna memperjuangkan hak atas tanah adat masyarakat yang dikuasai pihak swasta sejak era 1980-an, Senin (23/10/2026).

 

Penyerahan kuasa ini dipicu oleh buntunya sejumlah proses mediasi yang pernah dilakukan. Pihak PT BRK mengklaim kepemilikan lahan secara legal seluas 739 hektare berdasarkan transaksi jual beli. Namun, masyarakat Ulak Segara menegaskan bahwa lahan ulayat mereka yang digarap dan dikuasai oleh PT BRK—termasuk yang masuk dalam areal PT SGB—mencapai kurang lebih 2.000 hektare.

Dugaan Penggarapan Brutal dan Intimidasi Masa Lalu

Menurut keterangan salah seorang sesepuh desa yang pernah masuk dalam tim perintis saat perusahaan pertama kali masuk pada era 1980-an, pembukaan lahan oleh PT BRK di wilayah Ulak Segara diduga dilakukan secara ugal-ugalan dan tanpa pelepasan hak terlebih dahulu.

 

“Perusahaan menggarap lahan warga terlebih dahulu, bahkan sampai malam hari, baru kemudian melakukan pendekatan negosiasi. Proses ganti rugi dilakukan sekehendak mereka di bawah tekanan dan intimidasi. Warga tak berdaya melihat kebunnya digusur buldoser yang saat itu dikawal ketat oleh oknum aparat,” ungkap sesepuh yang enggan disebutkan namanya tersebut.

 

Ia menambahkan, ketidaksesuaian luas tanah yang diganti rugi dengan yang digarap sangat mencolok pada masa itu. Lahan warga seluas 5 hektare digarap hingga puluhan hektare, bahkan ukuran 5 hektare diubah menjadi 1 blok yang berisi 25 hektare. Salah satu bukti yang disorot adalah tanah PPKR yang mestinya di-ingkelap (dilepaskan secara sah), tetapi digarap habis dan baru dibayar ganti rugi pada tahun 2012 dengan pelepasan terpaksa karena lahan sudah terlanjur diusahakan secara sepihak oleh perusahaan.

 

Pertanyakan HGU PT SGB dan Dukungan DPD RI

Selain tuntutan terhadap PT BRK, masyarakat Ulak Segara kini secara tegas mempertanyakan keabsahan izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT SGB yang beroperasi di wilayah perbatasan Desa Kuang Dalam, Ulak Segara, Tanjung Kemala, dan Tambang Rambang. Lahan yang masuk dalam klaim operasional PT SGB tersebut diyakini merupakan bagian dari tanah ulayat milik Desa Ulak Segara.

 

Acara penyerahan kuasa hukum tersebut turut dihadiri langsung oleh Anggota DPD RI, Hj. Eva Susanti. Dalam sambutannya, Eva menegaskan komitmennya untuk mengawal perjuangan warga serta menyuarakan ketidakadilan yang dialami masyarakat Desa Ulak Segara dan Desa Seri Kembang ke tingkat pusat.

 

“Kami akan membawa pengaduan masyarakat Ulak Segara dan Desa Seri Kembang ini ke DPR RI/DPD RI agar masyarakat mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia,” tegas Hj. Eva Susanti di hadapan warga.

 

Dengan ditunjuknya tim legal Dr. Helmin dan hadirnya dukungan dari DPD RI, Aliansi Pejuang Tani Adat Ulak Segara Bersatu menegaskan akan terus mengawal proses hukum dan memperjuangkan kembali hak-hak atas tanah ulayat dan adat mereka hingga tuntas.

M TASRIN

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *