CAMAT SAMPAIKAN SURAT TUNTUTAN MASYARAKAT RAMBANG KUANG TIDAK DI GUBRIS PT.BRK DI INDIKASI HGU BERMASALAH

Masyarakat Ulak Segara Ancam Duduki Lahan PT BRK, Tuntut Pengembalian Tanah Ulayat

Nasional72 Views

MK-TIPIKOR.ID || OGAN ILIR, SUMSEL – Konflik agraria berkepanjangan antara masyarakat Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, dengan PT BRK memasuki babak baru yang kritis. Setelah sekian lama menahan diri, masyarakat melalui tim utusannya resmi melayangkan surat somasi (SP) kepada pihak perusahaan pada Jumat (17/07/2026).

 

Surat tersebut ditembuskan langsung kepada Camat Rambang Kuang, Polsek Muara Kuang, dan Koramil Muara Kuang sebagai bentuk ketegasan masyarakat. Warga memberikan ultimatum keras: jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada respons nyata, masyarakat akan menduduki lahan yang diklaim sebagai tanah ulayat tersebut.

 

Sengketa Lahan Ribuan Hektar: “Siapa yang Menjual?”

Ketegangan memuncak dipicu oleh klaim kepemilikan lahan seluas lebih dari 1.000 hektar oleh PT BRK. Masyarakat Desa Ulak Segara menegaskan bahwa tidak pernah ada proses jual beli tanah ulayat mereka kepada pihak perusahaan. Menurut keterangan para sesepuh desa, kesepakatan yang ada di masa lalu hanyalah berupa ganti rugi tanam tumbuh, bukan pelepasan hak atas tanah.

 

“Kami menantang PT BRK untuk menunjukkan bukti jual beli tersebut. Jika memang mereka mengaku telah membeli ribuan hektar tanah, siapa yang menjualnya? Ini sangat janggal,” tegas perwakilan tim masyarakat.

 

Dugaan Maladministrasi dan HGU yang Mencurigakan

Masyarakat menduga adanya permainan dalam perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa HGU perusahaan diduga telah habis masa berlakunya sejak tahun 2015. Namun, proses perpanjangan pada tahun 2016 dilakukan di tengah momen peralihan kepemilikan perusahaan, tanpa sepengetahuan masyarakat adat setempat.

Selain mendesak pengembalian lahan tanpa syarat, warga mendesak pemerintah untuk segera melakukan audit total terhadap:

 

Legalitas HGU PT BRK yang diduga bermasalah.

Kepatuhan Pembayaran Pajak perusahaan terkait luasan lahan yang dikuasai.

 

Investigasi lapangan untuk memastikan batas-batas tanah ulayat yang selama ini diklaim sepihak.

Manajemen Baru Dinilai “Cuci Tangan”

Kekecewaan warga tidak hanya ditujukan kepada manajemen PT BRK yang lama, tetapi juga kepada manajemen baru di bawah komando Pak Toregan. Meski sebelumnya telah berjanji untuk mendesak penyelesaian sengketa, hingga saat ini belum ada tanda-tanda mediasi yang dilakukan.

 

“Kami mulai bertanya-tanya, apakah janji manajemen baru ini hanya sekadar cara untuk meredam amarah warga? Ataukah mereka sengaja membeli bisnis yang sedang dalam keadaan bersengketa?” ujar salah satu anggota tim dengan nada geram.

 

Camat Rambang Kuang sendiri mengakui bahwa surat tuntutan masyarakat sebelumnya telah disampaikan kepada manajemen lama, namun tidak mendapatkan respons sama sekali.

 

Jika dalam batas waktu 3×24 jam tuntutan ini diabaikan, tim masyarakat Desa Ulak Segara memastikan akan mengambil langkah konkrit dengan mematok batas wilayah desa secara mandiri di atas lahan sengketa tersebut. Masyarakat menegaskan tidak akan mundur sebelum hak atas tanah ulayat mereka dikembalikan sepenuhnya.** M.Tasrin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *