Dishub Poso Bongkar Skema Retribusi Parkir: Tindak Tegas Jukir Nakal, Hadirkan Solusi PKS Sukarela Tanpa Paksaan bagi UMKM

"Karcis adalah hak dasar masyarakat sekaligus bukti transparansi retribusi

Berita Daerah191 Views

Dishub Poso Bongkar Skema Retribusi Parkir: Tindak Tegas Jukir Nakal, Hadirkan Solusi PKS Sukarela Tanpa Paksaan bagi UMKM.

 

Mktipikor.id||Langkah responsif ini dipicu oleh banyaknya aduan masyarakat terkait praktik oknum jukir yang enggan memberikan karcis penagihan resmi. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Poso, Penyami, S.Pd., M.M., menegaskan bahwa pihak instansi tidak akan memberi toleransi sedikit pun terhadap pelanggaran disiplin yang merugikan daerah dan masyarakat.

 

“Karcis adalah hak dasar masyarakat sekaligus bukti transparansi retribusi. Jika juru parkir tidak memberikan karcis penagihan, kami mengimbau masyarakat untuk tidak membayar.

 

Atas ketidakdisiplinan ini, kami telah mengambil tindakan tegas berupa penghentian dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi oknum jukir yang melanggar,” tegas Penyami.

 

Terobosan Baru: Solusi Parkir Nyaman Tanpa Jukir di Depan Toko.

 

Menjawab aspirasi para pemilik usaha kecil yang kerap merasa keberatan jika area depan tokonya ditempati jukir, Seksi Pengelolaan Parkir Dishub Poso meluncurkan inovasi berbasis kesepakatan tertulis (PKS). Skema ini memungkinkan pemilik toko berpartisipasi dalam retribusi daerah secara mandiri tanpa keberadaan petugas jukir yang berpotensi mengganggu kenyamanan pembeli.

 

○Prinsip Sukarela & Tanpa Paksaan: Besaran nilai kontribusi tidak ditetapkan secara sepihak, melainkan melalui dialog interaktif. Nominal yang disepakati sangat terjangkau, seperti Rp4.000,- per hari (setara retribusi 2 unit sepeda motor) atau opsi bulanan sekitar Rp50.000,-.

 

○Payung Hukum Jelas (PKS Resmi): Setiap poin kerja sama dituangkan dalam dokumen PKS resmi guna menjamin keabsahan hukum dan mencegah salah paham di kemudian hari.

 

○Progres Positif: Dari 117 titik usaha yang disosialisasikan, sebanyak 56 pelaku usaha telah resmi menandatangani PKS. Bagi pengusaha yang belum bersedia, Dishub Poso tetap menghormati keputusan tersebut tanpa unsur pemaksaan.

 

○Ketertiban Lalu Lintas: Penetapan titik tetap mengedepankan analisis kelancaran jalan. Lokasi rawan macet, tikungan tajam, dan jalan sempit dilarang keras untuk dijadikan area parkir.

 

Tertibkan Oknum Petugas Penagih Lapangan.

 

Tidak hanya menertibkan jukir, Dishub Poso juga mengevaluasi ketat etika petugas penagih di lapangan (termasuk tenaga P3K). Pihak dinas memberi peringatan keras terhadap oknum yang menggunakan narasi tidak tepat—seperti mengaitkan pembayaran retribusi dengan gaji petugas.

 

Seluruh personel diwajibkan bersikap santun, profesional, dan akuntabel dengan mengantongi buku rekapitulasi resmi yang terintegrasi ke sistem admin.

 

Melalui kombinasi penegakan disiplin dan inovasi pelayanan ini, Dishub Poso optimistis mampu menciptakan iklim usaha yang kondusif, mencegah kebocoran retribusi, serta mendongkrak PAD secara transparan demi pembangunan Kabupaten Poso.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *