Dituduh Salurkan Bansos APBD Demi Kursi Dewan, Kadisos Poso Buka Suara: “Tak Perlu Gunakan Jabatan

Bansos APBD Poso Dinilai Janggal: Nama Vendor Dirahasiakan, Oknum Luar Diduga Ikut Campur

Nasional70 Views

Mktipikor.id||Poso— Tata kelola dan penyaluran dana bantuan sosial (bansos) sembako bernilai ratusan juta rupiah dari APBD 2026 di Kabupaten Poso menuai sorotan tajam. Langkah Dinas Sosial (Dinsos) Poso yang terkesan enggan terbuka mengenai identitas vendor pengadaan hingga daftar penerima manfaat memicu dugaan adanya praktik nepotisme dan motif politik di balik program kemanusiaan tersebut.

 

Pengadaan sembako bernilai lebih dari Rp100 juta tersebut diketahui dikerjakan oleh pihak ketiga (CV/rekanan). Namun, pihak Dinsos Poso terkesan tertutup saat dikonfirmasi mengenai nama perusahaan yang memenangkan kontrak serta daftar rinci warga penerima bantuan.

 

Kondisi ini memicu kekhawatiran publik bahwa bansos tersebut tidak tepat sasaran dan justru dinikmati oleh kelompok tertentu. Bahkan, beredar isu di lapangan bahwa sebagian porsi bantuan dialihkan ke wilayah Dataran Lore—yang merupakan kampung halaman Kepala Dinas Sosial (Kadisos) Poso, Ir. Yusak Mentara, M.Si.—sebagai modal politik pencalonan dirinya sebagai anggota legislatif (Caleg) di masa mendatang.

 

Tak hanya soal transparansi anggaran, masalah baru turut mencuat. Muncul dugaan adanya keterlibatan oknum pegawai dari luar instansi Dinsos yang diduga ikut mengintervensi atau “mengambil alih” pengelolaan teknis bantuan sosial tersebut, padahal bukan merupakan kewenangannya.

 

Kadisos Poso Buka Suara: Tegaskan Murni Tugas Dinas.

 

Menanggapi tuduhan dan rumor yang berkembang, Kadisos Poso, Ir. Yusak Mentara, M.Si., membantah keras tudingan bahwa penyaluran bantuan di Dataran Lore berkaitan dengan agenda politik praktis.

 

“Jika saya hendak maju sebagai caleg di masa depan, saya tidak perlu menggunakan jabatan saya saat ini sebagai Kadis Sosial untuk mengambil hati masyarakat Lore. Saya hanya menjalankan tugas negara untuk menyalurkan bantuan kepada warga Lore yang memang layak menerima,” tegas Yusak saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).

 

Mengenai mekanisme anggaran, Yusak menjelaskan bahwa pembayaran pengadaan barang dilakukan secara langsung oleh Bagian Keuangan kepada pihak rekanan setelah dipotong pajak sesuai dengan aturan teknis yang berlaku. Kendati demikian, identitas CV penyedia barang tetap tidak dirincikan secara detail.

 

Dorong Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH).

 

Sikap tertutup Dinsos Poso yang enggan memberikan daftar data nama penerima manfaat (by name by address) membuat media dan pegiat transparansi belum dapat melakukan verifikasi faktual secara menyeluruh di lapangan.

 

Mengingat anggaran yang digunakan bersumber dari keuangan daerah (APBD 2026), publik mendorong Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Poso, baik Kepolisian maupun Kejaksaan, untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat. Langkah ini dinilai krusial guna memastikan tidak terjadi penyimpangan anggaran, penunjukan vendor bermasalah, maupun salah sasaran dalam pendistribusian bansos kemanusiaan tersebut.Tandasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *