Dugaan Korupsi Menguat di Desa Simpang, Warga Desak Muspika Bantarkalong Lakukan Evaluasi Total & Kroscek Lapangan

Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan memicu kecurigaan mendalam warga

Dugaan Korupsi Menguat di Desa Simpang, Warga Desak Muspika Bantarkalong Lakukan Evaluasi Total & Kroscek Lapangan

MK-TIPIKOR.ID|| TASIKMALAYA — Sorotan terhadap kejanggalan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026 di Desa Simpang, Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, kini semakin mengarah pada dugaan kuat penyalahgunaan anggaran atau korupsi. Warga meminta Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Bantarkalong segera turun tangan melakukan evaluasi menyeluruh, pengecekan administrasi, dan verifikasi langsung ke lapangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan jalan hotmix manual di Kp. Ciasmin RT 002 RW 001 dengan anggaran Rp 73.396.400 dinilai tidak sesuai kualitas dan spesifikasi yang tertera di papan proyek. Di sisi lain, alokasi Rp 18.519.200 untuk fasilitas pengelolaan sampah warga sama sekali tidak terealisasi—hanya menjadi angka di atas kertas. Sementara pos pemeliharaan jalan desa justru membengkak mencapai Rp 90.354.400.

Ketidaksesuaian antara laporan administrasi dengan fakta di lapangan memicu kecurigaan mendalam warga.

“Anggaran tertulis besar, hasilnya minim. Jalan tipis, sampah tidak tertangani. Ini bukan sekadar kelalaian, ini sudah mengarah ke dugaan korupsi. Uang rakyat tidak boleh begitu saja hilang tanpa jejak yang jelas,” tegas perwakilan warga.

Warga secara resmi meminta Muspika Kecamatan Bantarkalong untuk segera mengambil langkah-langkah berikut:

✅ Evaluasi total seluruh administrasi keuangan Desa Simpang TA 2026

✅ Pengecekan silang (kroscek) langsung antara dokumen perencanaan dengan realisasi fisik di lapangan

✅ Audit transparan terhadap setiap pos anggaran yang dinilai mencurigakan

✅ Panggilan dan klarifikasi kepada pihak Pemerintah Desa Simpang terkait kejanggalan tersebut

“Kami tidak menuduh tanpa bukti, tapi fakta di lapangan sangat berbeda dengan laporan yang disampaikan. Muspika selaku pembina langsung di tingkat kecamatan wajib menjaga pengelolaan Dana Desa agar tidak dikorupsi,” tambah warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Desa Simpang maupun pihak Kecamatan Bantarkalong. Warga berharap permintaan ini segera ditindaklanjuti dan hasilnya dipublikasikan secara terbuka demi menjaga kepercayaan publik.

Sumber: Laporan Warga Desa Simpang

Liputan: MK TIPIKOR _ Tanggal: 30 Agustus 2026

Jurnalis: IWAN GUNAWAN

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *