Dugaan Skandal Mafia Tanah: Lahan 6 Hektar di Jl. Sudirman Pekanbaru Diduga Diserobot Oligarki Asal Jambi!

Kami bergerak berdasarkan data dan fakta. Dokumen SHM Tahun 1978 ini menjadi bukti kuat siapa pemilik yang sah secara hukum atas lahan di Jl. Sudirman tersebut," ungkap salah satu anggota tim investigasi.

Berita71 Views

Mktipikor.id||PEKANBARU – Kasus dugaan penyerobotan lahan berskala besar kembali mengguncang Kota Pekanbaru. Sebidang tanah strategis seluas 6 hektar (60.000 m²) yang terletak di kawasan emas Jl. Jenderal Sudirman, Pekanbaru, diduga kuat telah dikuasai secara sepihak oleh oknum pengusaha kakap berinisial RA CS, yang disebut-sebut sebagai tokoh oligarki kuat asal Kota Jambi.

Kasus ini kini bergulir panas dan memicu perhatian publik setelah Tim Pencari Data dan Fakta dari Media MK-TIPIKOR melakukan penelusuran mendalam untuk mengungkap tabir kebenaran di balik sengketa lahan bernilai fantastis tersebut.

 

Titik Terang dari Subang: Kepemilikan Sah Ahli Waris

Perjalanan menguak tabir kasus ini dimulai ketika Tim Investigasi bergerak menuju Kabupaten Subang, Jawa Barat. Dari hasil penelusuran tersebut, tim berhasil mendapatkan dokumen otentik dan akurat mengenai kepemilikan sah lahan tersebut.

Berdasarkan data yang dihimpun, tanah seluas 6 hektar tersebut merupakan milik sah dari ahli waris almarhum SAHURI MASUDI, BA, dengan bukti kepemilikan berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 682 Tahun 1978.

“Kami bergerak berdasarkan data dan fakta. Dokumen SHM Tahun 1978 ini menjadi bukti kuat siapa pemilik yang sah secara hukum atas lahan di Jl. Sudirman tersebut,” ungkap salah satu anggota tim investigasi.

 

Kesaksian Tokoh Masyarakat dan Aroma Konspirasi Mafia Tanah.

 

Tak berhenti di Subang, tim kemudian meninjau langsung lokasi lahan di Pekanbaru. Di lapangan, tim berhasil menemui salah satu tokoh masyarakat setempat yang mengetahui persis seluk-beluk sejarah tanah tersebut. Meski meminta identitasnya dirahasiakan demi keamanan, ia membenarkan adanya penguasaan lahan secara paksa.”Tanah ini memang benar dikuasai oleh RA CS. Dia adalah tokoh oligarki kuat dari Kota Jambi,” cetus sumber tersebut dengan nada getir.

 

Ironisnya, di atas lahan yang sedang bersengketa tersebut, beberapa bulan lalu diketahui telah dimulai aktivitas pembangunan proyek Swalayan Syariah Terbesar di Kota Pekanbaru. Munculnya bangunan baru di atas tanah milik orang lain ini memperkuat adanya dugaan konspirasi tingkat tinggi.

 

Diduga kuat, ada kongkalikong dan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang melibatkan oknum Mafia Tanah di lingkungan BPN Kota Pekanbaru dengan pihak RA CS. Konspirasi ini disinyalir berhasil menerbitkan beberapa persil SHM baru di atas lahan milik ahli waris Sahuri Masudi.

 

DPRD Pekanbaru Meradang, Kasus Didorong ke Kejagung dan Kementerian ATR.

 

Merespons laporan dari masyarakat dan kuasa hukum ahli waris, Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru langsung bergerak cepat. Lembaga pengawas wakil rakyat ini terus memanggil instansi-instansi terkait yang berhubungan dengan perizinan dan pengembangan pembangunan di Kota Pekanbaru untuk dimintai pertanggungjawaban.

 

Hingga saat ini, proses penyelesaian dan pemanggilan para pihak terkait masih terus digulirkan secara intensif oleh Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru yang dikomandoi oleh Sekretaris Komisi, Roni Amril, beserta tim.

 

Mengingat gurita kekuatan RA CS yang dinilai cukup kuat, perlawanan untuk mencari keadilan ini tidak akan berhenti di tingkat daerah. Kabar terbaru menyebutkan bahwa laporan resmi terkait dugaan praktik mafia tanah ini telah diteruskan secara resmi ke tingkat pusat, yakni Kementerian ATR/BPN serta Kejaksaan Agung RI di Jakarta.

 

Akankah hukum mampu menumbangkan kekuatan oligarki yang diduga membekingi penyerobotan lahan ini? Publik kini menanti ketegasan Menteri ATR dan Jaksa Agung untuk menyikat habis mafia tanah di Bumi Lancang Kuning. (Dwiki)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *