Fakta Tanah Yang Dirampas Dan Kejanggalan Sertifikat Yang Terbit Atas Nama Herman Iskandar Di Are Guling Lombok Tengah Mencuat

Sukirman menegaskan, dirinya memasang plang kepemilikan tanah di atas tanahnya yang diperoleh dengan cara dibeli dari Saham

Berita19 Views

MK.tipikor.id ||NTB _  LOMBOK TENGAH 10 JULI 2026_Sukirman Beberkan Fakta Tanahnya Yang Dirampas Dan Kejanggalan Sertifikat Yang Terbit Atas Nama Herman Iskandar di Are Guling Lombok Tengah

Sengketa saling klaim kepemilikan tanah seluas 1,2 hektar yang berada di kawasan Pariwisata Pantai Are Guling, Dusun Areguling, Desa Tumpak, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) antara Sukirman selaku pihak penggugat melawan Herman Iskandar selaku pihak tergugat dan Saham selaku turut tergugat, semakin terang benderang.

 

**Jumat, (10/7/2026), Sukirman membeberkan fakta, asal usul dan cara dirinya mendapatkan tanah seluas 1,2 hektar yang diklaim kepemilikannya oleh Herman Iskandar.” Pada tahun 1996, kami membeli tanah dari Saham yang terletak di Areguling yang pada tahun itu masih menjadi bagian wilayah Desa Pengembur. Kami membayar tanah ke Saham dengan cara dicicil, Pertama DP Rp. 5 juta, Kedua Rp. 7 juta, Ketiga Rp. 5 juta, dan Keempat Rp. 2,7 juta. Jadi total empat kali bayar dengan total tanah itu kami bayar Rp. 20 juta dan sudah selesai dibayar tahun 2000,” ungkapnya

Setelah selesai membayar lunas tanah tanah milik Saham seluas 1,2 hektar, kata Sukirman, dirinya langsung meminta Sertifikat tanah ke Saham. Namun, oleh Saham dijawab, sertifikat tanah masih dalam proses penerbitan yang diurus oleh Kepala Desa (Kades) Pengembur saat itu, H. Lalu Arabiah yang kini telah meninggal dunia.” Setelah lunas, saya minta mana sertifikat, dan Saham bilang masih dibuatkan oleh Kades Pengembur saat itu H. Lalu Arabiah.

Dua tahun kemudian, saya kembali meminta sertifikat ke Saham, tapi kata Saham sertifikat belum jadi. Setelah sekian tahun, akhirnya setelah ada yang menolong, pada tahun 2010 Sertifikat Tanah atas nama Saham terbit. Sertifikat itu langsung saya ambil,” katanya

Setelah memegang Sertifikat tanah yang saat itu masih atas nama Saham, Sukirman tidak langsung melakukan proses balik nama, dikarenakan, Saham pergi ke Kalimantan dan Saham pulang dari Kalimantan pada Tahun 2025.” Setelah Saham pulang dari Kalimantan tahun 2025, saya langsung ajak ke Kantor BPN (Badan Pertanahan Nasional) Lombok Tengah untuk proses balik nama Sertifikat.

Tetapi Sertifikat atas nama Saham tidak bisa didaftarkan, karena ada sertifikat lain atas nama Saham yang dibeli oleh Herman Iskandar yang jual belinya di Notaris Abdurahman di Mataram,” papar Sukirman.

 

**Mengetahui tanahnya dan sertifikat Saham telah beralih ke Herman Iskandar, Sukirman bersama Saham langsung menemui Notaris Abdurahman dan mendapatkan informasi janggal terkait dengan proses jual beli tanah dan peralihan nama sertifikat dari Saham ke Herman Iskandar.

Dari Notaris Abdurrahman, Sukirman bersama Saham langsung mencari Notaris Abdurrahim, namun Sukirman dan Saham hanya mendapatkan informasi bahwa seluruh berkas atau dokumen terkait dengan tanah yang ada di Notaris Abdurrahmin telah dipindahkan ke Notaris Salahudin di Gunung Sari Lombok Barat, karena Notaris Addurahmin telah meninggal dunia.” Jawaban dari Salahudin tidak ada dan tidak ditemukan berkas terkait dengan jual beli tanah atas nama Saham.

Dan sudah ada pernyataan tertulis. Lalu kami memasukkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya, dan sudah ada putusan majelis hakim PN Praya untuk segera melakukan proses balik nama sertifikat dari Saham ke atas nama Saya selaku pembeli sah,” beber Sukirman.

Sukirman menegaskan bahwa Saham tidak pernah menjual tanahnya ke pihak manapun.” Saham tidak pernah menjual tanahnya ke siapapun, dan hanya saya yang membeli tanahnya Saham, saksi – saksi dan dokumen jual beli saya dengan saham lengkap.

Jadi saya heran, semua orang juga akan heran, dari mana Herman Iskandar mendapatkan tanah milik Saham dan bagaimana cara Herman Iskandar mendapatkan Sertifikat atas namanya sendiri. Ini sangat aneh. Untuk itu, kami minta kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut persoalan tanah ini, sehingga semuanya menjadi terang benderang,” pintanya.

 

**Sukirman menegaskan, dirinya memasang plang kepemilikan tanah di atas tanahnya yang diperoleh dengan cara dibeli dari Saham** Toni K

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *