FORUM PEDULI ASET DESA SIMPANG KECAMATAN BANTARKALONG KABUPATEN TASIKMALAYA “MENGGUGAT” SEKNGKARUT ASET ANGGARAN DESA

Kami melaksanakan kegiatan ini secara tertib dan damai, serta menghormati aturan hukum yang berlaku

Berita Daerah124 Views

Forum Peduli Aset Desa Simpang Kirim Surat Peringatan ke Kepolisian Terkait Izin Pengumpulan Pendapat

Tasikmalaya, MK-TIPIKOR – Forum Peduli Aset Desa Simpang resmi menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Kepolisian Sektor Bantarkalong, terkait rencana masukan pendapat di muka umum yang akan dilaksanakan, Senin (10/8/2026).

Bertanggal 10 Agustus 2026, surat bernomor 003/SP/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua Forum Ade Sumarna dan Sekretaris Idang M. Anwar ini disusun sesuai Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Dalam surat itu, pihak forum menegaskan akan mematuhi peraturan hukum yang berlaku.

Adapun agenda kegiatan yang direncanakan berupa :

1. Titik Kumpul: Kantor Kepala Desa Simpang, Bundaran Simpang, Pasar Desa Simpang.

2. Waktu: Pukul 08.00–11.00 berkumpul, lalu pukul 11.00–12.00 di Kantor Desa Simpang.

3. Bentuk: Penyampaian pendapat yang damai dan tertib.

Dukungan yang disiapkan meliputi poster, spanduk, bendera, dan pengaturan suara. Pihak kepolisian juga diingatkan agar memberikan surat tanda penerimaan sesuai Pasal 13 UU Nomor 9 Tahun 1998.

“Kami melaksanakan kegiatan ini secara tertib dan damai, serta menghormati aturan hukum yang berlaku,” tegas Ade Sumarna.

Surat ini juga ditembuskan kepada Kepala Desa Simpang, Ketua BPD Desa Simpang, Camat Bantarkalong, Danramil Bantarkalong, serta Aparat Keamanan setempat. Sampai berita ini diturunkan, kami mengharapkan tanggapan dan perhatian dari pihak kepolisian demi kelancaran kegiatan tersebut.

Redaksi MK-TIPIKOR. [ Iwan Gunawan ]

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *