Mktipikor.id||POSO – Pengadilan Negeri (PN) Poso Kelas IB resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh seorang warga bernama Marta terhadap Kepolisian Resor (Polres) Poso. Putusan ini menegaskan bahwa langkah kepolisian menghentikan penyelidikan kasus dugaan penggelapan tersebut sudah murni sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Putusan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal Achad Fauzi Tilameo, S.H., dalam sidang yang berlangsung tertib di Ruang Cakra PN Poso, Selasa (14/7/2026) sore.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan dari pihak pemohon tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sebesar nihil.
Duduk Perkara yang Dipraperadilankan.
Kasus ini bermula dari adanya Laporan Informasi terkait dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, yang dilaporkan pada 11 November 2025 lalu.
Setelah melalui rangkaian proses penyelidikan, Satreskrim Polres Poso menerbitkan surat penghentian penyelidikan pada 6 Mei 2026 karena tidak menemukan cukup bukti. Tak terima dengan penghentian tersebut, pihak Marta melayangkan gugatan praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya keputusan polisi.
Dalam persidangan, Polres Poso selaku termohon dikawal langsung oleh Kepala Seksi Hukum (Kasikum) AKP Samran Salim bersama tim kuasa hukum institusi (Iptu Abraham N.J., Iptu Ismail, Erbabkey, Aipda Fadiel Frasetyo, dan Aiptu Joni Sualang) yang sukses mematahkan dalil-dalil gugatan pemohon.
Polisi: Tidak Semua Laporan Adalah Kasus Pidana.
Merespons kemenangan hukum ini, Kasikum Polres Poso AKP Samran Salim menyatakan menghormati putusan pengadilan. Menurutnya, putusan ini menjadi bukti nyata objektifitas dan profesionalisme penyidik di lapangan.
“Putusan hakim mempertegas bahwa seluruh tahapan yang kami lakukan, mulai dari penyelidikan hingga penghentian perkara, sudah profesional, transparan, dan taat hukum. Kami tidak bisa memaksakan sebuah perkara naik ke tingkat penyidikan jika syarat formil dan materiilnya memang tidak terpenuhi,” ujar AKP Samran usai persidangan.
Lebih lanjut, AKP Samran memberikan edukasi penting kepada masyarakat luas agar dapat memilah persoalan hukum. Ia mengingatkan bahwa tidak semua laporan yang diadukan ke polisi otomatis bisa diproses hukum pidana, karena sering kali persoalan yang terjadi di tengah masyarakat justru masuk ke dalam ranah perdata.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap percaya pada penegakan hukum dan tidak ragu melapor. Namun, perlu dipahami juga bahwa ada batasan jelas mana yang masuk ranah pidana dan mana yang perdata. Kami berkomitmen untuk selalu berkeadilan dan akuntabel,” pungkasnya.(Arwis)












