Integrasi Sains dan Nilai Keislaman Jadi Kunci Utama Akhiri Masalah Kronis Karhutla

Pendekatan Teknokratis dan Ekonomi Ekologis

Nasional31 Views

Integrasi Sains dan Nilai Keislaman Jadi Kunci Utama Akhiri Masalah Kronis Karhutla.

Mktipikor.id||JAKARTA — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terus berulang di Indonesia memerlukan penanganan fundamental. Masalah ini tidak cukup diselesaikan melalui upaya pemadaman berbasis fire fighting atau respon darurat episoik saat musim kemarau semata, melainkan butuh kombinasi antara pendekatan teknologi modern, reorientasi ekonomi ekosistem, serta penguatan moral berbasis nilai-nilai Islam.

Penanganan karhutla selama ini kerap terhambat oleh delapan akar masalah struktural:

●Faktor Ekonomi Lahan: Pembakaran dianggap sebagai cara pembersihan lahan paling murah.

●Kerusakan Gambut: Pengeringan ekosistem gambut melalui pembuatan kanal menurunkan muka air tanah dan mengubah lahan menjadi bahan bakar yang mudah terbakar hingga bawah permukaan.

●Paradigma Pemadaman: Fokus yang berlebihan pada pemadaman ketimbang pencegahan dan tata kelola lanskap (landscape management).

●Tumpang Tindih Kepatuhan & Status Lahan: Ketidakjelasan tanggung jawab penguasaan lahan di lapangan.

●Penegakan Hukum: Tindakan hukum belum maksimal dalam memberikan efek jera (deterrent effect).

●Mitos Cuaca: Perlakuan terhadap El Niño atau kemarau seolah sebagai penyebab utama, padahal faktor utamanya tetaplah aktivitas manusia.

●Ketimpangan Beban: Keuntungan pembakaran dinikmati oleh segelintir pihak privat, sementara dampak kesehatan dan kerugian ekonomi ditanggung publik. Laporan Bank Dunia (2015) mencatat kerugian karhutla mencapai Rp221 triliun atau 1,9% PDB Indonesia.

●Kebijakan Episodik: Penanganan karhutla yang aktif saat ada asap, namun mengendur saat hujan turun.

●Solusi Komprehensif: Integrasi Duniawi dan Orientasi Akhirat

Untuk mengatasi masalah sistemik ini, perlu diterapkan dua pendekatan utama secara bersamaan:

1. Pendekatan Teknokratis dan Ekonomi Ekologis

Penggunaan Teknologi Geospasial: Memanfaatkan penginderaan jauh (remote sensing) dan geoinformatika (satelit MODIS, VIIRS, Sentinel, Landsat) untuk memetakan burn scar secara objektif dan menghubungkannya langsung dengan pemegang HGU atau konsesi lahan.

Valuasi Jasa Ekosistem: Mengubah cara pandang terhadap nilai hutan. Nilai hutan sehat harus dihitung komprehensif mencakup nilai produk, jasa ekosistem, penyimpanan karbon, biodiversitas, dan perlindungan tata air.

Skema Insentif dan Disinsentif: Memberikan imbalan seperti payment for ecosystem services (PES) atau insentif fiskal bagi pengelola hutan sehat, serta menerakan denda progresif hingga pencabutan izin konsesi bagi pelanggar.

2. Pendekatan Moral dan Transendental (Prespektif Islam)

Teknologi dan hukum memiliki keterbatasan ketika manusia berusaha memanfaatkan celah aturan. Islam melengkapi instrumen teknokratis ini melalui:

Ketakwaan Individu: Menanamkan kesadaran bahwa setiap kerusakan alam merupakan bentuk dosa yang akan dipertanggungjawabkan di akhirat (QS. Ar-Rum: 41).

Amar Makruf Nahi Mungkar: Memposisikan kontrol sosial oleh masyarakat, ulama, akademisi, dan media sebagai pelengkap kontrol teknologi.

Amanah Kepemimpinan: Menekankan bahwa otoritas dan kekuasaan adalah tanggung jawab untuk mengurus maslahat publik dan menegakkan hukum secara adil (QS. An-Nisa: 58).

“Karhutla baru akan benar-benar berakhir ketika menjaga hutan lebih menguntungkan daripada membakarnya, merusak lebih mahal daripada melestarikan, dan setiap pihak menyadari bahwa setiap hektare bumi bukan hanya terpantau oleh satelit—tetapi merupakan amanah yang kelak dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT.Pungkasnya”(Arwis)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *