Jaga Fungsi Dana Pendidikan, MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program MBG

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka, MK menegaskan prinsip penting

Nasional57 Views

Jaga Fungsi Dana Pendidikan, MK Perintahkan Pemisahan Anggaran Program MBG

Jakarta || Mktipikor.id – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan bersejarah dalam perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang menguji materi penggunaan anggaran pendidikan untuk membiayai program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dalam sidang pembacaan putusan yang dipimpin oleh Hakim MK Suhartoyo pada Kamis (30/7/2026), majelis hakim secara resmi mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian.

 

Dalam amar putusan yang dibacakan secara terbuka, MK menegaskan prinsip penting: anggaran yang dialokasikan untuk program Makan Bergizi Gratis yang bukan merupakan komponen inti dari penyelenggaraan pendidikan, wajib dipisahkan dan tidak lagi dibebankan ke dalam anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

 

“Hakim memutuskan pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2028, atau paling lama dua tahun sejak putusan ini diucapkan,” tegas Suhartoyo di hadapan sidang pleno.

 

Jangka waktu dua tahun tersebut dinilai majelis hakim sebagai masa transisi yang wajar, agar pemerintah pusat dan daerah dapat menata kembali struktur anggaran tanpa mengganggu kelangsungan pelayanan pendidikan maupun pelaksanaan program gizi yang sedang berjalan.

 

Keputusan ini menjadi landasan hukum yang kokoh untuk menjamin kemurnian fungsi anggaran pendidikan, agar benar-benar digunakan untuk peningkatan kualitas proses belajar mengajar, pemenuhan sarana prasarana, serta kesejahteraan tenaga pendidik. Sementara itu, program peningkatan gizi masyarakat akan mendapatkan sumber pendanaan yang terpisah, mandiri, dan lebih terarah sesuai kebutuhannya.

 

Selama proses persidangan, para pemohon antara lain mempersoalkan pergeseran fungsi anggaran pendidikan yang seharusnya dialokasikan untuk kebutuhan utama sekolah, namun justru digunakan untuk program yang bersifat pendukung dan berada di luar inti penyelenggaraan pendidikan. Putusan ini menjawab kekhawatiran tersebut sekaligus tidak menghentikan pelaksanaan program MBG, melainkan mengatur agar sumber dananya tidak lagi mengambil porsi anggaran pendidikan.

 

Dengan demikian, putusan ini menegaskan bahwa negara tetap memiliki kewajiban melindungi hak pendidikan sekaligus memenuhi hak gizi masyarakat, namun pengelolaan anggarannya harus dilakukan secara terpisah, transparan, dan tidak saling mengorbankan satu sama lain. Pemerintah diharapkan segera melakukan penyesuaian kebijakan dan perencanaan anggaran mulai tahun depan untuk memenuhi amanat konstitusi ini.

 

(Redaksi)