LIMBAH SAWIT KEMBALI MENGANCAM SUNGAI PEKASAU — PT HSS KEMBALI DISOROT, DLH PASER DIPERTANYAKAN

Bakri mendesak DLH Paser turun langsung memeriksa parit yang ditemukan, memastikan apakah saluran tersebut terhubung ke penampungan limbah,

Nasional86 Views

⚠️ LIMBAH SAWIT KEMBALI MENGANCAM SUNGAI PEKASAU — PT HSS KEMBALI DISOROT, DLH PASER DIPERTANYAKAN

 

MK-TIPIKOR.ID || PASER — Dugaan pembuangan limbah industri kelapa sawit ke Sungai Pekasau, Dusun Pekasau, Kecamatan Kuaro, Kabupaten Paser, kembali memicu kemarahan warga. Jurnalis MK-Tipikor menemukan adanya parit yang diduga menghubungkan sumur penampungan limbah PT Harapan Sawit Sejahtera (PT HSS) langsung ke aliran Sungai Pekasau.

 

MASALAH LAMA TERULANG KEMBALI

Persoalan ini bukan baru. Tahun 2022, DLH Kabupaten Paser sudah menemukan masalah serupa dan memberikan teguran tertulis. Namun di tahun 2026, dugaan pelanggaran yang sama terulang kembali — dan yang menjadi pertanyaan besar: mengapa hanya teguran administratif yang diberikan?

 

BAKRI: PELANGGARAN TERBUKTI BERULANG, SANKSI MASIH TERLALU RINGAN

Ketua DPD Sabang Merah Borneo Kabupaten Paser, Bakri, menegaskan:

“PT HSS jelas mengulang pelanggaran. Parit dan sumur lidi-nya tidak berizin alias ilegal. Kami sudah adukan ke DLH, tapi lagi-lagi hanya sanksi administratif. Kapan ada ketegasan?”

 

Bakri mendesak DLH Paser turun langsung memeriksa parit yang ditemukan, memastikan apakah saluran tersebut terhubung ke penampungan limbah, dan memverifikasi status perizinan yang dipertanyakan.

 

HASAN: PENCEMARAN BISA DIPIDANAKAN, JANGAN DIAMANKAN SAJA

 

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Kabupaten Paser, Hasan, menekankan seriusnya dampak yang terjadi:

 

“Sungai tercemar, ikan terkontaminasi zat berbahaya. Ini bisa dipidanakan. Kalau hanya ditegur, pelanggaran pasti terulang. Akan jadi preseden buruk bagi perusahaan lain di Paser.”

 

Hasan menuntut tidak sekadar teguran, tetapi pengujian sampel air secara laboratorium independen untuk membuktikan tingkat pencemaran dan menindak sesuai beratnya pelanggaran.

 

UNDANG-UNDANG TEGAS — TEGURAN BUKAN PENYELESAIAN

 

Berdasarkan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup:

 

– Pasal 60 & 104: Dilarang membuang limbah tanpa izin sah — ada ancaman pidana

– Pasal 100: Sanksi pidana dapat dijatuhkan jika pelanggaran berulang atau sanksi administratif tidak dipatuhi

– PP No. 22 Tahun 2021: Mengatur kewajiban baku mutu air limbah dan persyaratan teknis pembuangan

 

Pelanggaran yang terulang bukan sekadar kelalaian — ini pola yang harus diputus dengan ketegasan hukum yang setara dengan kerugian yang ditimbulkan.

 

DLH PASER DIMINTA TRANSPARAN

 

Publik berhak mengetahui: hasil pemeriksaan lapangan, status izin sumur penampungan limbah PT HSS, hasil uji kualitas air, dan alasan sanksi yang dijatuhkan. Jika terbukti melanggar berulang, maka langkah administratif tidak lagi cukup — harus ada peningkatan sanksi dan koordinasi dengan penegak hukum.

 

MK-TIPIKOR akan terus memantau, meminta klarifikasi resmi dari pihak PT HSS dan DLH Kabupaten Paser, serta mendesak pengujian laboratorium yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Sungai Pekasau bukan tempat pembuangan industri — itu sumber kehidupan warga.

Laporan: Tim Investigasi MK-TIPIKOR

Paser — Kalimantan Timur

 

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *