MKTIPIKOR||OGAN ILIR – Konflik agraria yang melibatkan masyarakat Desa Ulak Segara, Kecamatan Rambang Kuang, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, dengan PT BRK kian memanas. Masyarakat yang telah memberikan kuasa kepada tim perwakilan resmi menyatakan mosi tidak percaya dan mengeluarkan ultimatum keras kepada pihak perusahaan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat koordinasi tim perwakilan masyarakat pada Minggu malam (13/7/2026). Masyarakat merasa geram karena tuntutan mereka yang telah disampaikan melalui surat resmi pada Senin (6/7/2026) kepada pihak manajemen PT BRK (baik manajemen lama maupun baru) dan Camat Rambang Kuang, sama sekali tidak mendapat respons.

Tuntutan Diabaikan, Masyarakat Siap Turun ke Lapangan
Persoalan sengketa lahan yang telah berlangsung selama 40 tahun ini seolah dibiarkan menguap. Tim perwakilan menegaskan, jika dalam waktu dekat tidak ada itikad baik dari PT BRK, masyarakat tidak akan segan-segan melakukan langkah konkret.
“Kami sudah lelah menunggu. Jika surat peringatan dan desakan yang akan segera kami kirim ini kembali diabaikan, kami akan langsung turun ke lokasi untuk mengambil alih lahan yang dikuasai PT BRK di wilayah Desa Ulak Segara,” ujar perwakilan tim dengan tegas. Selain itu, aksi massa besar-besaran di depan Kantor Camat Rambang Kuang juga telah disiapkan sebagai bentuk protes.
Tanda Tanya Sikap Camat Rambang Kuang
Kemarahan masyarakat juga menyasar sikap Camat Rambang Kuang. Sebelumnya, Camat sempat berjanji akan memfasilitasi pertemuan antara warga dengan manajemen PT BRK. Namun, janji tersebut gagal terlaksana dengan alasan yang dianggap tidak masuk akal oleh warga, yakni karena masyarakat tidak menyerahkan fotokopi surat tanah.
Alasan tersebut justru menimbulkan kecurigaan baru. Masyarakat kini berbalik menuntut transparansi perusahaan. “Jika alasan mereka soal surat tanah, sekarang kami balik bertanya: dari mana PT BRK mendapatkan lahan seluas 1.000 hektare di wilayah desa kami? Kami mendesak perusahaan membuktikannya,” lanjutnya.
Menguak Sejarah: Bukan Jual Beli, Tapi Tanam Tumbuh
Berdasarkan keterangan para sesepuh Desa Ulak Segara, sejarah penguasaan lahan oleh PT BRK selama puluhan tahun tidak didasari oleh proses jual beli lahan. Yang terjadi kala itu hanyalah ganti rugi atas tanaman tumbuh milik warga.
Hal ini memicu keresahan mendalam. Selama 40 tahun, PT BRK dinilai telah mengeruk keuntungan besar melalui perkebunan karet di tanah masyarakat, sementara warga pemilik sah lahan hanya menanggung kerugian.
Mendesak Audit Menyeluruh
Menyikapi kondisi ini, masyarakat Desa Ulak Segara secara resmi mendesak Bupati Ogan Ilir dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Masyarakat menuntut pemerintah melakukan langkah tegas:
Audit Perizinan: Memeriksa keabsahan izin operasional PT BRK di wilayah Ulak Segara.
Audit Perpajakan: Menyelidiki kewajiban pajak perusahaan atas penguasaan lahan ribuan hektare tersebut.

“Kami meminta Bupati tidak tutup mata. Kami menuntut keadilan atas tanah leluhur kami yang telah dirampas secara sistematis selama puluhan tahun,” pungkas tim perwakilan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT BRK maupun pihak Kecamatan Rambang Kuang belum memberikan tanggapan resmi terkait ultimatum tersebut(M TASRIN)












